Bupati Wardan Tandatangani Peta Usulan Pemekaran Kabupaten Insel dan Inhut

Jumat, 11 September 2015 - 01:00:04 wib | Dibaca: 1830 kali 

GagasanRiau.Com Tembilahan - Untuk mengesa proses pemekaran dua wilayah di Kabupaten Indragiri Indragiri Hilir (Inhil), Bupati HM Wardan melakukan penandatanganan peta usulan pemekaran calon Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut) sebagai lampiran persyaratan pemekaran wilayaha ke Pemerintah Pusat, Jum'at (11/9/2015).

Prosesi penandatanganan yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati Inhil, Jalan Kesehatan Tembilahan ini, turut dihadiri sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan mengatakan, peta ini akan dilampirkan ke Komisi II DPR dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebagai persyaratan tambahan yang diperlukan dalam proses pemekaran dua wilayah di Kabupaten Inhil.

"Persyaratan lain sudah kita persiapkan dan peta ini adalah persyaratan susulan, yang diperlukan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru ini," tutur Bupati Wardan.

Sebenarnya, jelas Bupati Wardan, penandatanganan peta ini harusnya dilakukan secara bersamaan dengan kepala daerah yang menjadi batas wilayah, baik itu Insel yang berbatasan dengan Kabupaten Inhu dan Inhut yang berbatasan dengan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

"Tapi mengingat waktu masing-masing kepala daerah yang memiliki kesibukan, maka tidak bisa hadir," tambahnya.

Walaupun tidak hadirnya dua kepala daerah tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, penandatanganan peta batas wilayah tetap dilakukan.

"Untuk tandatangan dua kepala daerah bersangkuan, akan disusul secepatnya," imbuhnya.

Advertorial/Humas


Loading...
BERITA LAINNYA