Pemkab Inhil, DPRD Dan Kejari Tanda Tangani MoU Bidang Perdata,Tata Usaha Negara Dan Legal Drafting

Rabu, 25 November 2015 - 13:34:05 wib | Dibaca: 1879 kali 

GagasanRiau.Com Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kejaksaan Negeri Tembilahan menandatangani Nota Kesepahaman, guna meningkatkan Kualitas pelayanan publik Selasa (24/11).

Pada penandatanganan ini, turut dihadiri Unsur Forkopimda Indragiri Hilir (Inhil), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil, yang diadakan di Gedung DPRD Inhil.

Usai penandatangan MoU, BupatI HM Wardan mengatakan hal ini merupakan upaya pencegahan sejak dini terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat menyalahi aturan yang berlaku.

"Untuk mencegah itu, dari Nota Kesepahaman ini Kejaksaan bisa saja memberikan konsultasi terhadap kegiatan yang akan direncanakan," ungkap Wardan.

Maka ia berharap, dari MoU ini akan berkurangnya kegiatan yang bisa menyebabkan penyimpangan yang bisa saja terjadi.

Selain itu, diungkapkan orang nomor satu di Inhil, agar MoU ini tidak sebatas seremonial saja dan terpenting aplikasi secara nyata untuk perbaikan Kabupaten Inhil kedepannya. Lanjutnya, kesepakatan ini akan sangat membatu dari segi waktu penganggran dan pengawasan yang dilakukan.

" Kuncinya kedepan kita akan mempedomani dengan undang undang yang berlaku agar dapat memberikan manfaat bagi kampung kita, baik kegiatan dan pelayanan publik yang dilakukan dapat lebih berkualitas lagi," harapnya.

Kejari Tembilahan mengatakan, peran kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha, Dengan adanya MoU ini semoga lebih bermanfaat untuk perkembangan dan perbaikan kampung kita ini

Untuk perbaikan kinerja kedepan terkait, berkaitan dengan kinerja pemerintah seperti memberikan pendapat hukum. Sekiranya contoh pemkab atau dprd digugat warga karena ada pekerjaan melanggar seperti jalan raya terjatuh karena ada lubang, disitulah fungsi kita. Mewakili dari yang memberikan kuasa. Membahas perda kita bisa ikut membahas"tukas Kejari.

Reporter Daud.M.Nur


Loading...
BERITA LAINNYA