LABHR Layangkan Surat ke Mendagri dan Menhut, Gugat Proyek Multiyears Firdaus MT

Jumat, 27 November 2015 - 07:21:39 wib | Dibaca: 2030 kali 

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau (LABHR) menyatakan bahwa pihaknya secara resmi melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk meminta dua lembaga negara tersebut menghentikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya perkantoran tersebut dinyatakan LABHR ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK.

"Hari ini resmi kita layangkan surat ke Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pos dan harapan kita agar dua kementerian tersebut dapat segera menghentikan pembangunan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya"ungkap Direktur LABHR Mayandri Suzarman kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (27/11/2015).

Dalam sepekan kedepan lanjut Mayandri, jika belum direspon oleh dua lembaga negara tersebut, LABHR akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan melihat perkembangan dari kementerian sepekan kedepan, untuk gugatan perdata dan pidana akan kita siapkan juga materi gugatannya"ungkapnya.

Dipaparkan Mayandri bahwa perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya sarat pelanggaran hukum, hingga katanya lagi tindakan yang dilakukan oleh Walikota Firdaus merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum. "Masak pemerintah melanggar undang-undang ini kan namanya tidak adil, giliran rakyat kecil mereka kejam dan sadis jika tidak memiliki izin"tukas Mayandri.

Terkait surat resmi LABHR ini sendiri dikatakan Mayandri sudah dilakukan kajian hukum yang mendalam serta dilakukan investigasi ke lapangan dan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Firdaus selaku Wako Pekanbaru nyata-nayat melakukan pelanggaran dalam proyek multi years ini.

Berdasarkan informasi terakhir, progress pembangunannya sudah mencapai 50 persen dimana selama pembangunan tersebut sudah berdiri gedung berlantai tiga, sementara izin seperti IMB dan pelepasan kawasan hutan dari pihak berwenang belum dimiliki.

Pembangunan sendiri akan menempati luas lahan sekitar 110 hektar dengan menggunakan APBD Pemko Pekanbaru dan anggarannya menggunakan tahun jamak (Multiyears) total anggaran yang tersedot Rp.600 milyar lebih.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA