Kabaghumas Pemko Pekanbaru Sebut Izin Perkantoran di Tenayan Raya Tak Ada Masalah

Jumat, 27 November 2015 - 07:48:51 wib | Dibaca: 2039 kali 

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Kabaghumas Setdako) Pekanbaru Alek Kurniawan menyatakan bahwa perizinan pembangunan perkantoran pemerintah kota di Kecamatan Tenayan Raya tidak ada masalah. Dan Pemko Pekanbaru tidak mungkin melanggaran aturan yang berlaku.

"Nggak mungkinlah kita pemerintah, izinnya ada kok, kalo masalah izin dari Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logikanya kan itu kawasan bekas perkebunan sawit, artinya bukan hutan, terus kenapa harus ada izin dari Menhut"kata Alek kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (27/11/2015) melalui sambungan telepon genggamnya.

Selain itu dinyatakan Alek juga bahwa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebutkannya bahwa Pemko Pekanbaru sudah memilikinya. "Ada izinnya itu, cek aja sama kepala dinas terkait"tukasnya.

Hal ini dinyatakan Alek untuk menanggapi terkait surat gugatan yang dilayangkan oleh Lemabaga Bantuan Hukum Riau (LABHR) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk meminta dua lembaga negara tersebut menghentikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Pasalnya perkantoran tersebut dinyatakan LABHR ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK.

“Hari ini resmi kita layangkan surat ke Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pos dan harapan kita agar dua kementerian tersebut dapat segera menghentikan pembangunan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya”ungkap Direktur LABHR Mayandri Suzarman kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (27/11/2015).

Dalam sepekan kedepan lanjut Mayandri, jika belum direspon oleh dua lembaga negara tersebut, LABHR akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan melihat perkembangan dari kementerian sepekan kedepan, untuk gugatan perdata dan pidana akan kita siapkan juga materi gugatannya”ungkapnya.

Dipaparkan Mayandri bahwa perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya sarat pelanggaran hukum, hingga katanya lagi tindakan yang dilakukan oleh Walikota Firdaus merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum. “Masak pemerintah melanggar undang-undang ini kan namanya tidak adil, giliran rakyat kecil mereka kejam dan sadis jika tidak memiliki izin”tukas Mayandri.

Terkait surat resmi LABHR ini sendiri dikatakan Mayandri sudah dilakukan kajian hukum yang mendalam serta dilakukan investigasi ke lapangan dan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Firdaus selaku Wako Pekanbaru nyata-nayat melakukan pelanggaran dalam proyek multi years ini.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA