STR Menjawab Pernyataan Ir H Burhanuddin Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti

Sabtu, 28 April 2012 - 16:52:09 wib | Dibaca: 2596 kali 

Pandangan dan Sikap Serikat Tani Riau (KPP-STR) dalam merespon penyampaian Ir H Burhanuddin Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti dalam Persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP blok Pulau Padang. Salam   gagasanriau.com-Gonjang-ganjing politik di tingkat nasional, dari issue kolusi dan koncoisme rupanya membumi sampai ke level desa di Kecamatan Merbau. Kasus penolakan PT.RAPP di Pulau Padang misalnya, pemerintah memperlihatkan praktek kolusi dan koncoisme yang oleh para pemainya (Kades-kades di pulau padang) diekploitasi sedemikian rupa agar bisa mengalahkan lawan potensialnya (rakyat yang berjuang) sehingga peraturan yang jelas dan tegas pun bisa di pelintir menjadi sumir demi tercapainya keinginan politik individual ataupun kelompok. Serikat Tani Riau memahami pembentukan Tim 9 (Sembilan) yang di prakarsai oleh Kepala Dinas Kehutanan, Asisten Satu Sekda Kabupaten kepulauan Meranti dan Beberapa Kepala Desa di Pulau Padang adalah upaya menjadikan pembangunan berkelanjutan dan bahasa kerakyatan sebagai alat manipulasi untuk menjadi teks-teks kebijakan yang tak bisa di pakai Apa yang telah di sampaikan oleh Ir H Burhanuddin Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti dalam Persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP blok Pulau Padang kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/4) dimana menurutnya "Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menargetkan batas waktu pemetaan partisipatif pulau padang pada Mei 2012 mendatang dan hal tersebut dikatakan telah diputuskan secara bersama dengan melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah provinsi, pusat, termasuk perusahaan dan seluruh masyarakat. Dalam bagian Sumber Daya Alam yang di wakili oleh beberapa tulisan, persoalan monopoli modal (didukung kekuasaan sebagai kerabatnya) atas sumber daya alam terus terjadi. Pengambilan sumber daya rakyat di lakukan dengan berbagai pola. Ada yang menggunakan tipu daya, intimidasi maupun berbekal kebijakan Negara. Sebenarnya hal inilah yang sedang terjadi. Dengan dalil pembentukan ‘’Tim Pengukuran Batas Desa dengan Desa Tetangga’’, sebenarnya tujuan terselubungnya adalah proses pengukuran batas partisipatif yang akan di mulai dengan pemantapan Tim Terpadu serta pembentukan Tim tiap desa yang di beri nama tim 9 (Sembilan) yang akan membantu proses pelaksanaan tata batas areal IUPHHK-HT PT.RAPP di pulau padang, sebagaimana sesuai surat KEMENTRIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN Nomor: s.156/VI-BUHT/2012 06 Maret 2012. Tentunya menjadi salah, jika atas nama hukum dan pemerintah saat ini kebijakan dan keputusan dipaksakan menjadi legitimasi penguasa atas apa yang mesti di kerjakan, namun bukan jawaban atas masalah-masalah yang di hadapi masyarakatnya. Karena hal tersebut bertolak belakang dengan gambaran keadilan, kesejahtraan, kemakmuran, merdeka dan berdaulat, sebagaimana yang diidam-idamkan dalam kehidupan social. Menurut Serikat Tani Riau, Ir H Burhanuddin terlalu berani untuk nenargetkan dan menyimpulkan solusi pada KONFLIK IZIN IUPHHK-HT PT. RAAP DI PULAU PADANG, "Jika memang terkena lahan atau rumah masyarakat, maka akan dikeluarkan dari wilayah operasional atau tergantung dari keinginan dari masyarakat itu sendiri,". Selain itu, menurut kami, penegasan Ir H Burhanuddin Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti kepada PT.RAPP agar dalam menjalankan operasional perusahaan juga diminta dapat merealisasikan tanaman kehidupan kepada masyarakat, adalah penegasan yang telah mensinyalir bahwa pemerintah seakan menjamin PT.RAPP akan kembali beroperasi di pulau padang. Kondisi objektif lingkungan hidup kini seolah terabaikan dari penglihatan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu gemar memproduksi peraturan-peraturan dalam mengelola sumber daya alam? Namun sebaliknya dalam penerbitan SK Menhut Nomor: 327 Tahun 2009, pemerintah sendirilah yang memperkosa produk hukum serta peraturan-peraturan yang di buat untuk di taati dan di patuhi tersebut. Itulah kesimpulan kami Serikat Tani Riau Penulis M. Ridwan Ketua Umum STR

Loading...
BERITA LAINNYA