GagasanRiau.Com Bagan Siapiapi - Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Rabu (16/12) kemarin, Bupati Rohil Suyatno menyampaikan nota keuangan RAPBD 2016 sebesar Rp3,6 trilun. Namun, sebelum disahkan, ada beberapa tahapan proses penyusunannya.
Substansi ringkasan RAPBD 2016, pendapatan daerah, target sebesar Rp2.184.147.368.877, belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung, diasumsikan sebesar Rp1.044.585.637.044, belanja langsung, diasumsikan sebesar Rp1.804.959.599.823.
Sementara, pembiayaan daerah, penerimaan biaya pembiayaan daerah, diperkirakan sebesar Rp719.700.483.999, pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp26.718.760.000.
Penyusunan RAPBD 2016 menurut Suyatno harus dicermati bersama, sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2015, tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belajan Daerah Tahun Anggaran 2016.
Oleh karena itu, hendaknya dipahami bersama, terkait belanja daerah, khususnya belanja hibah, dan bantuan sosial, perlu mendapat perhatian, karena pemberian hibah dan bantuan sosial wajib ditujukan untuk menunjang pencapaian program kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan azaz keadilan dan kepatutan, rasional dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian hibah dan bantuan sosial, itupun harus ditetapkan secara spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak boleh terus menerus serta mempertimbangkan keuangan daerah.
Pelaksanaan penggunaanya pun harus dipertanggungjawabkan secara benar, karena akan menjadi prioritas pemeriksaan oleh lembaga pengawasan, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan.
"Untuk itu, saya berharap, bantuan ini harus diberikan sesuai aturan, supaya indikasi penyimpangan dapat dihindari," sebut Suyatno.
Sebelumnya, Ketua DPRD Nasrudin Hasan menyatakan, APBD sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah, dalam melaksanakan tugas pemerintahan, untuk meningkatkan produksi, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Disisi lain, APBD memuat rancangan pendapatan daerah, yang akan diditerima dalam satu tahun dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dan dan pembangunan jangka menengah daerah, maupun rencana kerja pemerintah daerah.
Sebelum rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Nasrudin, ada beberapa tahapan proses penyusunannya
Reporter Herman