GagasanRiau.Com Bengkalis - Menindaklanjuti Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dengan ditolaknya gugatan pilkada Kabupaten Bengkalis oleh pasangan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra pada 26 Januari yg lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Rabu (27/01/16) langsung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Bertempat di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota Bengkalis.
Rapat pleno penetapan ini dihadiri 4 Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dan di pimpin lansung oleh Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar.
Rapat pleno penetapan ini berlandaskan kepada Berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara, sertifikat rekapitulasi perhitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan hasil perhitungan suara dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 26 Januari 2015.
"Berdasarkan hasil perolehan suara yang telah didapat maka Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati periode 2016/2021 adalah Amril Mukminin SE., MM dan H. Muhammad ,ST., MP." Ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar.
Setelah pembacaan putusan penetapan dibacakan acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPU Kabupaten Bengkalis.
Rapat pleno kali ini turut dihadiri oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, unsur Forkompinda, Timses dan Masyarakat Bengkalis.
Reporter Mirzal Apriliando