GagasanRiau.Com Bengkalis - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra menandatangani nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di lantai 4 kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/2).
Setelah penandatanganan MoU TP4D, dilanjutkan dengan sosialisasi keberadaan TP4D yang dipaparkan oleh Kajari Bengkalis. Turut hadir dalam penandatangan dan sosialisasi itu, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, Sekretaris Daerah Burhanudin, seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta seluruh Kasi di lingkup Kejari Bengkalis.
Dikatakan Bupati Amril Mukminin, kegiatan sosialisasi dan MoU TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten Bengkalis dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Kehadiran TP4D untuk menjawab keraguan/kekhawatiran para pejabat di lingkup pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan. karena selama ini muncul kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam persoalan hukum, sehingga mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran,” ungkap Amril.
Lebih lanjut Amril mengatakan, keberadaan TP4D, semata-mata untuk mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Apalagi tugas, fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.
“Setelah penandatanganan mou tentang TP4D ini, hendaknya menjadi fondasi untuk menghilangkan kekhawatiran dan keraguan pejabat, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” tandas Bupati Bengkalis.
Amril mengajak seluruh ASN di lingkup Pemkab Bengkalis tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2016. Karena keraguan menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. “Manfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum,” ungkapnya.
Tuntutan masyarakat terhadap peningkatakan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar.Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, maka aparatur sipil negera di lingkup Pemkab Bengkalis harus tetap konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja dalam melayani maupun melaksanakan pembangunan. (*)
Reporter Mirzal Apriliando