Plt Gubri Akan Kukuhkan Dewan Pendidikan Riau

Jumat, 04 Maret 2016 - 13:59:42 wib | Dibaca: 3373 kali 
Plt Gubri Akan Kukuhkan Dewan Pendidikan Riau
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir. H. Fendri Jaswir

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dewan Pendidikan Provinsi Riau resmi terbentuk setelah Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kpts. 281/III/3016 tertanggal 1 Maret 2016. Dewan ini akan dikukuhkan oleh Gubernur Riau dalam waktu dekat.

Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir. H. Fendri Jaswir, MP kepada wartawan, Jumat (4/3/2016), menjelaskan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau berjumlah 13 orang, diketuai H. Zulkarnain Noerdin, SH, MH, dengan Wakil Ketua Prof. Dr. H. M. Nur Mustafa, M.Pd, Sekretaris Dr. Fakhri Ras, M.Ed, Wakil Sekretaris Muhammad Herwan, SE dan Bendahara Rovanita Rama, SE, MH.

Sedangkan selebihnya anggota yakni H. Khaidir Akmalmas, Edi Yusrianto, M.Pd, Drs. Werkanis, AS, M.Pd, Dr. Junaidi, Ir. H. Fendri Jaswir, MP, Dr. Adolf Bastian, M.Pd, Drs. H. Almunir Syafe'I dan Drs H. Syamsuardi, M.Pd. ''Pimpinan merangkap anggota. Jadi kita kolektif kolegial,"kata Fendri.

Menurutnya, Dewan Pendidikan Provinsi Riau ini akan dikukuhkan oleh Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam waktu dekat. Hanya saja waktunya belum pasti. Namun semua anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau sudah mulai beraktifitas dengan sekretariat sementara di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Jalan Cut Nya Dien No. 3 Pekanbaru.

Tugas Dewan Pendidikan Provinsi Riau, kata mantan Ketua Komisi Pendidikan DPRD Provinsi Riau ini, yaitu menghimpun data, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan baik berupa keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di wilayah Provinsi Riau.

Sedangkan fungsonya adalah memberikan pertimbangan/arahan terhadap pelayanan mutu pendidikan; memberikan dukungan baik berupa tenaga, sarana dan prasarana terhadap pelayanan mutu pendidikan; melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan; melakukan media atau memfasilitasi antar eksekutif, legislatif dan stakeholder dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.

"Dewan Pendidikan dalam menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional,'' ujar Fendri.(rilis)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA