GagasanRiau.Com Pekanbaru - Indra Putra dan Komprensi (IKO) calon yang kalah pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Kabupaten Kuantan Singingi pada Desember 2015 yang lalu untuk lapang dada dan bersatu membangun daerah.
"Dalam persoalaan Pilkada ini kan adalah MK (Mahkamah Konstitusi. Red) sebagai pintu terakhir ya artinya keputusan tersebut kita terima, yang menang jangan euforia, dan yang kalah harus terima lapang dada, tugas kita sekarang adalah mari bersama-sama membangun Kuantan Singingi kedepan"ungkap Edyanus Herman Halim Ekonom Riau yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Rabu (9/3/2016) kepada GagasanRiau.Com disela-sela Mubes IKKS di Pekanbaru.
Terkait gugatan IKO yang menuduh H. Halim menggunakan ijazah palsu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Edyanus menanggapi bahwa itu langkah hukum secara personal (Pribadi.) dan jangan dikait-kaitan dengan Pemulikada. Karena dikatakan oleh Edyanus lagi, terkait Pemilukada sudah putus hasil di MK.
"Itu cenderung hanya untuk menjatuhkan orang kurang mengarah kepada Pilkada, kita serahkan saja kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat, jangan ciderai hasil demokrasi sajalah"tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa IKO bersama si pelapor tim suksesnya yang kalah pada Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 lalu Masdar menyebutkan jika Halim telah diduga menggunakan Ijazah Palsu saat mendaftar ke KPU Kuansing. Masdar menuduh jika Ijazah yang digunakan oleh Halim memiliki kesamaan nomor Ijazah milik Abdullah warga Mentuda Kabupaten Lingga.
Dan hal ini akhirnya berlanjut ke DKKP dimana bertempat di aula kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Selasa (8/3/16) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Firdaus Oemar bersama empat komisioner lainnya menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Majelis Pemeriksa DKPP dipimpin Saut Hutabarat dibantu anggotanya masing masing Ilham Yafith (Komisioner KPU Riau), Edy Syarifuddin (Ketua Panwaslu), Yunida (dosen/akademisi Riau). Dengan agenda melakukan sidang terkait laporan pihak pengadu Indra Putra-Komperensi (IKO).
Reporter Arif Wahyudi