Masyarakat Sipil Gugat Pemerintah RI dan Pemprov Riau

Kamis, 10 Maret 2016 - 16:42:19 wib | Dibaca: 3179 kali 
Masyarakat Sipil Gugat Pemerintah RI dan Pemprov Riau
Woro Supartinah Koordinator Jikalahari saat menyerahkan berkas gugatan ke PN Pekanbaru Kamis (10/3/2016)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Masyarakat sipil di Bumi Lancang Kuning menggugat Pemerintah RI dan Pemerintah Provinsi Riau karena telah lalai menyelamatkan rakyat dari kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan.

Melalui Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dengan iringan aktifis lingkungan lainnya gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis siang (10/2016).

"Pendaftaran gugatan ini membuktikan bahwa kita warga Riau tidak setengah-setengah dalam membela keselamatan rakyat Riau. Pasca penyampaian notifikasi kemarin kita melihat belum ada tanggapan yang menjanjikan dari pemerintah. Sekaligus  ini adalah upaya kita untuk memastikan pemerintah harus melakukan upaya maksimal melindungi dan membebaskan segenap warganya dari bahaya asap"ungkap Woro Supartinah Koordinator Jikalahari kepada GagasanRiau.Com Kamis (10/3/2016).

Dimana dijelaskan Woro, masyarakat sipil di Riau melakukan gugatan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala BPN, Menteri Kesehatan dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri).

"Gugatannya beberapa diantaranya Presiden dan Gubri mengalokasikan dana khusus dalam APBN dan APBD untuk pencegahan dan penganggulangan Karhutla dan membentuk tim gabungan utk review izin dan revisi izin pengelolaan hutan/kebun terbakar maupun yang belum"papar Woro lagi. Selain itu ditegaskan Woro lagi, Plt Gubri juga harus membuat kebijakan pencegahan karlahut juga membuat tim khusus pencegahan dini.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA