Petani Jambi Aksi Jalan Kaki ke Istana Tuntut Pemerintah Adili PT Asiatic Persada

Jumat, 11 Maret 2016 - 10:37:10 wib | Dibaca: 3953 kali 
Petani Jambi Aksi Jalan Kaki ke Istana Tuntut Pemerintah Adili PT Asiatic Persada
Aksi Jalan Kaki petani Jambi tahun 2012 yang lalu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur setempat dan dilanjutkan dengan aksi jalan kaki ke istana negara di Jakarta untuk menuntut Pemerintah RI mengadili PT Asiatic Persada dan merealisasikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk masyarakat.

Demikian disampaikan Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW-STN) melalui rilis pers nya kepada GagasanRiau.Com Kamis malam (10/3/2016).

"Rencananya massa aksi kita akan mengerahkan 1000 an perwakilan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi dari 5 Kabupaten akan melakukan aksi ke kantor Gubernur Jambi dan aksi jalan kaki dari Jambi ke Jakarta  (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, DPR RI, Kemendagri, Istana Negara)"ungkap Joko Supriyadi Nata Sekretaris Wilayah KPW STN Jambi kepada GagasanRiau.Com Jumat pagi (11/3/20156).

Dijelaskan Joko lagi, agenda demonstrasi ini mereka sudah siapkan dimana pada hari Rabu, 16 Maret 2016 mereka akan mendatangi Kantor Gubernur Jambi. Dan pada hari Kamis, 17 Maret 2016 memulai aksi Jalan Kaki Jambi-Jakarta.

"Dalam aksi jalan kaki ini, kita menuntut kepada Presiden Republik Indonesai untuk segera menyatakan Darurat Agraria dengan membentuk Dewan Nasional/Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang berpedoman pada konstitusi Pasal 33 UUD 45 dn UUPA No 5/1960"paparnya.

Selain itu ditambahkan Joko lagi, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera merealisasikn SK Pencadangan HTR di Kunangan Jaya II Batanghari seluas 4.587 Ha sesuai surat usulan Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014 dan di IV Mekar Jaya Sarolangun seluas 3000 Ha sesuai dengan surat usulan/rekomendasi Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014 yang berkonflik dengan PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara .

"Juga segera merealisasikan HTR di Dusun Kunangan Jaya II seluas ± 2.300 Ha dan di RT 20, RT 21, RT 37 RT 38 Dusun Kunangan Jaya I Batanghari seluas 2009 Ha sesuai dengan surat Menteri Kehutanan RI nomor S.92/VI/BUHT/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang berkonflik dengan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia.

"Serta meninjau ulang SK Penetapan Taman Nasional Berbak dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Tanjung Jabung Timur. Kembalikan Areal Seluas 3.550 Ha milik Suku Anak Dalam sesuai Surat Intruksi Gubernur Jambi Tanggal 07 Mei 2013. Tindak dan adili PT. Asiatic Persada yang melakukan perambah kawasan hutan (HPT) maupun pejabat pemerintah yang melegalkan perambahan tersebut"tutup Joko.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA