Selain Kebun Nopi, Ini Catatan Dugaan Korupsi Syafril Tamun

Selasa, 05 April 2016 - 16:45:55 wib | Dibaca: 4212 kali 
Selain Kebun Nopi, Ini Catatan Dugaan Korupsi Syafril Tamun
Syafril Tamun Kepala Dinas Bina Marga dan Pekerjaaan Umum (PU. Red) Provinsi Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Syafril Tamun Kepala Dinas Bina Marga dan Pekerjaaan Umum (PU. Red) Provinsi Riau dinyatakan oleh Aliansi Masyarakat Riau Madani (AMRM) memiliki catatan hitam selain kasus dugaan korupsi venue dayung Danau Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing. Red) untuk perhelatan PON XVIII tahun 2011 yang lalu.

Dimana disebutkan oleh aktifis anti korupsi AMRM Andri Piska kepada GagasanRiau.Com Senin sore (4/4/2016) usai melakukan aksi demonstrasi ke dua lembaga hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Syafril Tamun diduga terlibat praktek korupsi pada pelaksanaan kegiataan proyek paket Peningkatan Jalan Pasir Pangaraian Dalu-Dalu Batas Sumut (Sumatera Utara)  dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.798.888.45 tahun 2015.

"Karena kuat diduga telah terjadi berbagai kecurangan mulai dari pengurangan volume kegiatan yang sebenarnya, hingga manipulasi bahan material lapangan dimana jalan tersebut ditemukan sudah banyak yang rusak dan hancur"ungkap Andri Piska.

"Untuk itu kita mendesak agar Kejati dan Polda Riau menangkap dan memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau Syafril Tamun ST, MT atas proyek Peningkatan Jalan Pasir Pangaraian Dalu-Dalu Batas Sumut dan peningkatan Jalan Pantai Cermin-Petapahan"tutup Andri.

Sebelumnya AMRM juga mendesak agar kasus Kebun Nopi juga diungkap hingga tuntas. Dimana dalam kasus dugaan korupsi Venue Dayung Kebun Nopi ini Syafril Tamun sudah pernah dilakukan pemeriksaan di Kejati Riau namun hingga kini mangkrak kasusnya.

Syafril Tamun sendiri saat dihubungi GagasanRiau.Com Selasa sore (5/4/2016) melalui telepon genggamnya ke nomor 08127519XXX untuk dikonfirmasi, namun nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Hingga berita ini dilansir belum ada jawaban resmi dari Syafril Tamun meskipun sudah dikirim pesan elektronik maupun pesan pendek (SMS).

Reporter Arif Wahyudi 


Loading...
BERITA LAINNYA