Penyerobot Lahan di Rohul Ini Jadi DPO Polda Riau Setelahnya Sempat Bebas

Jumat, 15 April 2016 - 00:52:33 wib | Dibaca: 3396 kali 
Penyerobot Lahan di Rohul Ini Jadi DPO Polda Riau Setelahnya Sempat Bebas
Sengketa Lahan (Ilustrasi)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Setelah dinyatakan bebas dalam sidang pra peradilan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Sudirman. Sudirman disangkakan dalam penyerobotan lahan dan dinyatakan bebas pada pada 23 Februari 2016 lalu. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)‎. Tersangka ini, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur.

‎Dalam sidang itu di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian itu, Irpan Hasan Lubis selaku Hakim Tunggal, menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Polda Riau yang menetapkan Sudirman (34 tahun) sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2015, tidak sah.

‎Dengan demikian, status tersangka warga asal Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu‎, dalam tindak pidana penyerobotan sesuai Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 jo Pasal 2 UU No 51 PRP tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, batal demi hukum.

‎Uniknya, perkara ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 Desember 2015 lalu dan meminta Polda segera melimpahkan. Namun, Sudirman keburu kabur dan tak jadi diserahkan ke Jaksa. Lantaran diketahui pernah‎ dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tebing, Sumut, selama 3 bulan pada tahun 2010 dalam kasus perjudian, Polda menetapkan Sudirman sebagai DPO penyerobotan lahan sejak 21 Januari 2015 silam.

‎Dalam pelariannya, Sudirman membela diri. Ia melayangkan gugatan Praperadilan melalui kuasa hukumnya, PM Hutajulu dan Endang Susilowati dan dinyatakan bebas.

‎"Ya benar. Itu (PK) diajukan karena hakim vonis yang bersangkutan (Sudirman) bebas murni," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik,‎ Rabu (14/04/16).‎

Data yang diperoleh dari salinan putusan praperadilan, Sudirman‎ jadi tersangka lantaran diduga menyerobot lahan seluas ratusan hektare (ha) di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diklaim Togi Mangunsong sebagai miliknya.

‎Awalnya, Sudirman hanya menguasai 20 ha, lalu diperluas menjadi 260 ha sedangkan 150 ha telah dib‎ersihkan serta ditanami sawit. Ia mendapatkan lahan itu dari warga bernama Yulirman melalui perantara bernama Maruli Marpaung. Namun, Ia diusir dan dilarang oleh pekerja Togi Mangunsong. Togi pun melaporkannya ke Polda dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/81/III/2015/SPKT/Riau tanggal 2 Maret 2015.

‎Togi menuding Sudirman menguasai lahan tanpa memperlihatkan bukti. Padahal, dlam proses kasus ini‎, Maruli Marpaung telah memperlihatkan hasil pengukuran dan peta bidang tanah dari Kantor Badan Pertanahan Rohul pada 9 Juni 2015.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA