GagasanRiau.Com Tembilahan - Lambannya proses perizinan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau dikeluhkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satunya adalah izin perpanjangan galian C pasir urug (timbun. Red).
Seperti yang disampaikan oleh Pirman selaku putra daerah Inhil. Menurut Pirman akibat dari keterlambatan penerbitan izin galian C itu, sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir urug di Inhil terhambat untuk melaksanakan eksploitasi produksi penjualan pasir urug.
"Dengan lambatnya pengesahan izin galian C tentu saja merugikan masyarakat dan akan menimbulkan penambang pasir liar, termasuk Pemkab Inhil karena akan terhambatnya pembangunan proyek jalan dari APBD Provinsi maupun proyek APBD kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2016" ucap mantan aktifis ini kepada GagasanRiau.Com, Kamis (14/4/2016) malam di Kota Seribu Parit.
Ditambahkannya lagi, dengan lambannya izin galian C di terbitkan selain merugikan masyarakat, dan juga berkurangnya pemasukan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indragiri Hilir.
Untuk diketahui pengajuan perpanjangan izin di BP2T Riau sejak bulan Juli 2015 lalu sampai saat ini. Sedangkan untuk pengajuan izin galian C yang semula dikeluarkan pemerintah daerah (kabupaten/kota), sekarang sudah dialihkan menjadi kewenangan provinsi
"Dengan lambanya izin ini, kita berharap, agar Pemprov Riau melalui BP2T segera mengeluarkan izin perpanjangan galian C tersebut. Sehingga, ketiga perusahaan di Inhil itu dapat menjalankan pekerjaannya untuk melakukan eksploitasi pasir urug," tutupnya.
Reporter Daud M Nur