Lagi, Masyarakat Riau Laporkan Syafril Tamun ke Kejati Diduga Korupsi

Kamis, 21 April 2016 - 18:16:18 wib | Dibaca: 6944 kali 
Lagi, Masyarakat Riau Laporkan Syafril Tamun ke Kejati Diduga Korupsi
Demo masyarakat tuntut tangkap Syafril Tamun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Setelah sebelumnya organisasi Aliansi Masyarakat Riau Madani (AMRM) melaporkan Syafril Tamun Kepala Dinas Bina Marga dan Pekerjaan Umum ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kini Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Syakirman melaporkan ke Kejaksaan.

Syafril Tamun diduga melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotismen (KKN) pada proyek tahun anggaran 2015.

"Kami menduga proyek proyek di Dinas PU Bina Marga yang dipimpin Syafril Tamum telah dikendalikan broker broker atau makelar dengan bekerjasama dengan petugas pengadaan,"kata Syakirman.

Dilansir dari riauterkinicom, Laporan dari DPN AKSI ini diterima Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Mukhzan didampingi Kasi II Bidang Intelejen, Deni Anteng Prakoso, Kamis siang (21/4/16).

Dalam laporannya, pihak DPN AKSI menduga proyek PU Bina Marga Provinsi Riau sarat dengan praktek KKN. Sehingga masyarakat jasa konstruksi tidak bisa bersaing secara sehat dalam pelelangan. Karena diduga hampir 90 persen proyek bernilai triliun rupiah yang dilelang LPSE hanya sebagai formalitas.

Selain itu, lanjutnya, Syafril Tamum juga diduga melakukan praktek penggelembungan (mark-up) Harga Penilian Sendiri (HPS) dan tumpang tindih proyek serta bersekongkol dengan rekanan. Hal ini dapat dibuktikan satu rekanan bisa mendapatkan 4 paket proyek strategis dengan per paketnya bernilai puluhan dan ditotal mencapai ratusan miliar.

Syakirman mencontohkan, proyek peningkatan jalan Teluk Meranti -Guntung yang dimenangkan PT Kuda Megah Kencana (KMK) dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp20,5 miliar. Padahal berdasarkan hitungan pelaksanaan sesuai volume yang ditawarkan pada dokumen lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau hanya Rp11,49 miliar lebih.

“Sehingga terjadi mark-up atau pemborosan keuangan negara sebesar Rp9 miliar lebih,’’ tandasnya.

Usai menerima laporan tersebut, Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Tentunya kita akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Tentunya kita berterimakasih atas laporan ini. Selama ini kita berpikir penyusunan HPS itu sudah benar. Ternyata ada laporan seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu Syafril Tamun saat dihubungi GagasanRiau.Com Kamis petang (21/4/2016) saat dihubungi ke nomor teleponnya 0812751XXXX tidak aktif. Saat berita dilansir belum ada jawaban resmi dari Syafril Tamun.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA