Hilangkan Selembar Arsip SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta

Jumat, 22 April 2016 - 18:25:11 wib | Dibaca: 2231 kali 
Hilangkan Selembar Arsip SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta
Yoserizal Zein

PEKANBARU - Arsip mampu mengurai sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradapan. Meski demikian, masih saja banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang belum menyadari akan hal itu.

"Arsip berguna sebagai catatan sejarah. Kehilangan selembar arsip saja bisa didenda. SKPD yang menghilangkan satu arsip didenda Rp300 juta dan Gubernur didenda Rp500 juta. Dari situ saja sudah menegaskan bahwa arsip itu berharga," papar Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/4/2016) di Pekanbaru.

Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kerasipan, setiap SKPD wajib memiliki arsiparis minimal empat orang. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik, justru masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis.

"Arsip itu penting, harus dijaga. Sudah ada UU yang mengaturnya. Selain diatur dalam UU Kearsipan, penyusunan tata naskah pun telah diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2010. Namun dalam implementasinya memang masih ada SKPD yang tidak mengikuti aturan," jelas Yose seperti dilansir media center.****


Loading...
BERITA LAINNYA