Kapolres Inhil Akui Tangkap H Saat Konsumsi Sabu, Tapi tak Ditahan. Begini Alasannya

Ahad, 08 Mei 2016 - 16:27:02 wib | Dibaca: 5127 kali 
Kapolres Inhil Akui Tangkap H Saat Konsumsi Sabu, Tapi tak Ditahan. Begini Alasannya
AKBP Hadi Witjaksono

Gagasanriau.com, PEKANBARU- Pihak Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya buka suara soal penangkapan pengusaha berinisial H yang diduga adik kandung mantan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebuah partai politik (parpol). Kepala Polres Inhil AKBP Hadi Witjaksono mengaku memang menangkap H namun memutuskan tidak melakukan penahanan.

"Alasannya, barang bukti (BB)-nya jumlahnya di bawah 1 gram sabu sabu dengan ancaman di bawah 4 (empat) tahun," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Witjaksono menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp. Kendati tidak ditahan, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka MNH tetapi dilanjutkan, takkan dihentikan.

"(Memang) ada penangkapan pengguna narkoba an MNH (inisial, Red). Dan karena BB-nya di bawah 1 gram, kita assesment ke BNN (Badan Narkotika Nasional) provinsi. Untuk perkara tetap maju, hanya karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Saat ditanya tersangka disebut sebut adik kandung mantan Bendahara Umum DPP salah satu parpol, Kapolres Inhil mengaku tidak mengetahuinya. "Yang pasti, MNH dipersangkakan Pasal 127 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya seperti dilansir riauterkini.

Seperti diberitakan gagasanriau.com sebelumnya, seorang pengusaha berinisial H yang diduga adik kandung politisi partai ternama di tanah air dikabarkan ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu di hotel Dubest di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). H ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial U dan S.

Sang pengusaha ini datang ke Tembilahan dalam rangka  mengkondisikan proyek paket peningkatan jalan bersumber dari dana DAK APBN. H berniat menggarap proyek yang konon disebut-sebut digolkan oleh abangnya yang merupakan anggota DPR RI Dapil Riau.***

Loading...
BERITA LAINNYA