Dicecar KPK 30 Pertanyaan, Suparman Bantah Terima Suap

Selasa, 10 Mei 2016 - 19:22:26 wib | Dibaca: 3123 kali 
Dicecar KPK 30 Pertanyaan, Suparman Bantah Terima Suap
Suparman usai diperiksa KPK

Gagasanriau.com, JAKARTA - Bupati Rokan Hulu Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 mengaku tidak menerima suap.

"Tidak ada yang saya terima. Bukan saya. Saya hanya diduga pasal 55," kata Suparman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/5)
 
Suparman adalah politisi Golkar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019 namun mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Semoga putusan KPK itu taat aturan. Kita percaya sama KPK," ungkap Suparman.

Suparman mengaku dirinya ditanya lebih kurang 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Maaf ya. Saya akan selalu jawab pertanyaan temen-teman wartawan, kita sangat kooperatif," tambah Suparman.

Pengacara Suparman, Razman Arif Nasution mengaku ia dan kliennya yakin tidak bersalah. "Insya Allah dari hasil keterangan yang beliau sampaikan di penyidik tadi, kami haqqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami yakin bahwa KPK sangat profesional dan Insya Allah di proses berikutnya kami yakin kami bisa membuktikan bahwa pak Suparman tidak dalam posisi bersalah," kata Razman.

Suparman, menurut Razman, hanyalah penghubung. "Sementara kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan di hilir. Hari ini tidak ada satu pihak pun Pak Suparman menerima dan tidak pernah memberi," tambah Razman seperti dilansir antara.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11  UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya yang bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari dengan dugaan suap sekitar Rp800-900 juta.***



Editor: Saut BB


Loading...
BERITA LAINNYA