Provinsi Riau Masuk 10 Besar Nasional Pelanggaran Kode Etik Hakim

Rabu, 18 Mei 2016 - 13:10:41 wib | Dibaca: 3399 kali 
Provinsi Riau Masuk 10 Besar Nasional Pelanggaran Kode Etik Hakim
ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBARU -  Provinsi Riau merupakan urutan ke delapan di Indonesia dan urutan ke dua di Sumatera sebagai provinsi yang terbanyak menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pada periode Januari - April 2016, laporan penanganan masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Provinsi Riau mencapai 1.060 laporan masyarakat terdiri dari 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tembusan.

Hal itu dikatakan Koordinator KY Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (18/5/2016).
Dia menjelaskan dibandingkan pada periode sama 2015, maka jumlah itu menurun yang berjumlah 1.273 laporan masyarakat yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan."Hal itu mengindikasikan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," ungkapnya.

Berdasarkan jenis perkara, jumlah perkara perdata dan pidana yang berada di Pengadilan Negeri (PN), menempati urutan dua jumlah terbanyak yang dilaporkan. Sementara Provinsi Riau merupakan urutan ke delapan di Indonesia dan urutan ke dua di Sumatera sebagai provinsi yang terbanyak menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Di sisi lain Ketua PN Pekanbaru, AS Pudjoharsoyo mengaku pihaknya bersama pengubung KY terus melakukan koordinasi dalam meningkatkan kualitas hakim sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA).

"Kami selalu berkoordinasi dengan KY agar kinerja hakim menjadi lebih baik, bahkan bila perlu mereka hadir setiap saat ini pengadilan ini untuk melihat kinerja hakim," pintanya seperti dilansir RRI.

Di Provinsi Riau, sebagian besar hakim yang dilaporkan bertugas di PN karena kompleksitas perkara dan sensitive dibandingkan Pengadilan Agama (PA) dan Tata Usaha Negara (TUN). ****




Editor:Saut BB


Loading...
BERITA LAINNYA