Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak

Sabtu, 21 Mei 2016 - 10:39:00 wib | Dibaca: 3173 kali 
Kejari Inhil Musnahkan 33 Jerigen Miras Jenis Tuak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan minuman keras berjenis tuak

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan minuman keras berjenis tuak. Pemusnahan 33 jerigen tuak tersebut bertempat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan sungai Beringin Tembilahan, Jum'at (20/5) sore.
 
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan Kejari Inhil Lulus Mustofa, dan dihadiri oleh beberapa Forkompinda, Satpol PP, Dinas kebersihan, serta Dinas kesehatan.
 
Kejari Lulus Mustofa mengatakan, penangkapan pelaku yang melakukan penjualan miras berjenis tuak tersebut karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2011 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
 
"Minuman yang disita ini didapatkan di daerah Tembilahan Hulu, yang disita langsung oleh pihak Kapolsek Tembilahan Hulu," ungkap Lulus Mustofa, Jum'at (20/5/2016) sore.
 
Dengan pemusnahan miras tersebut, setidaknya pihaknya telah menjalankan Perda minuman keras. Miras tersebut merupakan produk 'home industry' dari warga tempatan yang terbuat dari nira kelapa.
 
"Dengan penangkapan dan pemusnahan tuak ini bisa menimbulkan kerugian terhadap tersangka karena produk ini merupakan usaha rumahan warga Inhil. Semoga pihak Pemda mencarikan solusi dengan pembuatan tuak, menjadi produk yang bermanfaat, seperti pembuatan gula merah, yang mudah dipasarkan. Dan masyarakat bisa tertarik dengan pengolahan gula dari pada pembuatan tuak,"
 
Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, HA.Raymon Tarigan mengungkapkan tuak yang disita itu didapatkan di daerah Tembilahan Hulu yang berinisial (AS).
 
"Tuak tersebut diduga berasal dari Kecamatan Kempas yang merupakan usaha rumahan warga tempatan yang siap diedarkan di wilayah Tembilahan," ungkap Raymon.
 
Penangkapan itu atas partisipasi masyarakat melaporkan bahwa ada peredaran miras jenis tuak ini yang diedarkan diwilah Tembilahan.
 
Kegiatan pemusnahan tuak itu dilanjutkan dengan pendatanganan pemusnahan tuak yang ditandatangani oleh pihak kejaksaan Negri, perwakilan Polres, perwakilan Dinkes, kepala Satpol PP.***
 
 
 
Loading...
BERITA LAINNYA