Terdakwa Korupsi di Bengkalis Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari

Selasa, 24 Mei 2016 - 17:33:09 wib | Dibaca: 3244 kali 
Terdakwa Korupsi di Bengkalis Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari
Kasi Intel Rully Affandi

Gagasanriau.com, BENGKALIS - Dua terdakwa Kasus pidana korupsi Uang Yang Harus Dipertanggung jawabkan (UYHD) berinisial IK dan AS yang merupakan bendaharawan di salah satu SKPD Bengkalis, Selasa (24/05/2016) mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 350 juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi, melalui Kasi Intel Rully Affandi membenarkan hal tersebut dan pengembalian uang tersebut diwakili oleh pihak keluarga terdakwa.

"Terdakwa IL merupakan mantan Bendaharawan di Sekretariat Dewan (Sekwan) Bengkalis mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta dimana ia terjerat kasus tindak pidana korupsi UYHD di Sekwan pada tahun 2011 yang lalu dengan nilai Rp 3 milliar," jelas Rully.

Selain IK, jelas Rulli, terdakwa AS yang merupakan mantan bendaharawan pada Balitbang Bengkalis juga menggembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta dimana terdakwa ini terjerat kasus tindak pidanan korupsi penyalahgunaan UYHD pada tahun 2011 yang lalu juga.

Dikatakan Rully, selain pengembalian dalam bentuk uang tunai, juga dikembalikan dalam bentuk surat berharga lainnya seperti SKGR dan SHM, terjerat kasus UYHD dengan nominal berkisar Rp 3 Miliyar terhadap penggunaan anggaran di Sekwan Bengkalis.

Ditanya mengenai keringanan terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan saat persidangan.

"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," tutup Kasi Intel. ***

 

 

Reporter: Mirzal Apriliando


Loading...
BERITA LAINNYA