Irwan Nasir Bupati Kabupaten Meranti Mangkir Pemeriksaan Oleh Kejati Riau

Rabu, 25 Mei 2016 - 16:29:54 wib | Dibaca: 3986 kali 
Irwan Nasir Bupati Kabupaten Meranti Mangkir Pemeriksaan Oleh Kejati Riau
Irwan Nasir Bupati Kepulauan Meranti

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau gagal memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir, dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dorak yang merugikan uang negara milyaran rupiah.

Dimana jadwalnya Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti, akan menjalani pemeriksaan pada hari ini (Rabu, 25/5/16), untuk diperiksa oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

"Pemeriksaan terhadap Irwan Nasir hari ini batal. Karena yang bersangkutan sedang menghadiri acara,"ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pidsus Kejati Riau Rachmad Lubis SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau.

Kendati batal memenuhi panggilan hari ini, Tim penyidik menjadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang. "Kita akan jadwalkan pemanggilan ulang," sambung Rachmad.

Seperti diketahui, Penanganan kasus korupsi ini. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Editor Neldi Saputra
sumber riauterkinicom


Loading...
BERITA LAINNYA