GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasasi dua terpidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi tersebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp11 miliar, Azwardi dan Afied Syahroni.
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Pekanbaru, Denni Sembiring di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya menerima putusan kasasi majelis hakim MA itu pada Senin kemarin (11/7).
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa dengan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti.
"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU," ungkap Denni Sembiring.
Dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa Azwardi yang merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Afied Syahroni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan," jelas Denni.
Korupsi proyek pembangunan jalan di Meranti yang menghubungkan Jalan Lukung menuju Desa Sungai Tohor pada 2011 silam itu menyeret sejumlah nama. Selain kedua terpidana, korupsi proyek senilai Rp11 miliar tersebut turut menyeret dua orang lainnya. Dua lainnya yakni Moulkandiar selaku kontraktor dan sekretaris PPHP Ardi Muklis.
Dua nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hakim Ardi Muklis 3 tahun penjara. Terakhir, Moulkandiar divonis paling tinggi 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap para terdakwa hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Terciumnya kasus ini bermulaproyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor senilai Rp11 miliar yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh PT Dompas Multi Fungsi dinilai tidak sesuai spesifikasi akibat korupsi.(ANT)
Editor Arif Wahyudi