Mahasiswa Pinta KPK Tetap Wabup Bengkalis Tersangka Kasus Suap Alih Fungsi Lahan

Senin, 18 Juli 2016 - 21:08:11 wib | Dibaca: 4832 kali 
Mahasiswa Pinta KPK Tetap Wabup Bengkalis Tersangka Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
Demonstrasi Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) mendesak KPK Tersangkakan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST

GagasanRiau.Com Bengkalis - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) mendesak agar Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST segera ditetapkan sebagai tersangka terkait suap alih fungsi lahan semasa Annas Maamun menjadi Gubernur Riau.

GPMB melalui rilis pers nya yang dikirim kepada GagasanRiau.Com (14/7/2016) menyatakan bahwa kasus korupsi penyuapan alih fungsi lahan dan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum ini harus segera diungkap oleh penegak hukum.

Dikatakan oleh Koordinator GPMB Romi Saputra, dengan telah ditetapkannya beberapa tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut Marsadaul Siahaan dari PT. Citra Hokiana Triutama.

"Kami menilai bahwa tentu yang terlibat dalam kasus suap ini tidak hanya itu saja . Hal tersebut sebagaimana dilihat dari banyaknya saksi yang di panggil oleh KPK pada bulan Mei 2016 yang lalu. hingga 9 orang pejabat di Riau  dipanggil oleh kpk sebagai saksi, yang mana salah satunya adalah H.Muhammad ST (Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Zainal Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu , Indra ( Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau Cecep (PNS Dinas Kehutanan Riau, Welman Siagian (fungsional Dinas Cipta karya ), dan lain-lainnya" papar Romi.

"Untuk itu kami menginginkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan persoalan korupsi ini sampai ke akar-akarnya terutama yang menyangkut pejabat Bengkalis H. Muhammad ST MT (Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis) juga mantan Kepala Dinas  Pembangunan Umum Provinsi Riau" terang Romi. "Kami tidak ingin lagi ada koruptor di Kabupaten Bengkalis " tukas Romi Saputra.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA