Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Bawahannya

Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan

Selasa, 19 Juli 2016 - 17:41:38 wib | Dibaca: 7241 kali 
Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan
Woro Supartinah Koordinator Jikalahari

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi Brigadir Jenderal (Brigjen) Supariyanto Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau karena telah menghentikan kasus dugaan korupsi 11 perusahaan dan juga penyebab terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015.
 
Hal ini bertolak belakang dengan intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana didalam intruksinya adalah penegakan hukum Karhutla, bukan menghentikan perkara Koorporasi Karhutla.

Demikian disampaikan Jikalahari saat melakukan Konferensi Pers dengan wartawan di Pekanbaru (19/7/2016).

"Jikalahari mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenrdral Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto terkait penegakan hukum Karhutla atas 18 koporasi tahun  2015.

"Sebab, Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015," kata Woro Supartinah,Kordinator Jikalahari.

Sebelas perusaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau: PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hustani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) dan perusahan sawit: PT dan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrindo (korporasi)

Hasil investigasi Jikalahari sepanjang tahun 2016 menemukan: 11 korporasi dihentikan perkaranya (SP3), 2 perusahan proses sidik dan 2 perusahan p21.
pada september 2015, saat polusi asap karhutla pembakar hutan dan lahan salah satunya dari perusahan menimpa empat juta warga Riau, Polda Riau bergerak cepat dan meringkus 18 perusahaan: 11 perusahaan HTI,7 perusahaan Sawit.

Dalam perkembangannya, baru PT Langgam Into Hibrinto dan PT Palm Lestari Makmur yang naik ke pengadilan. "Itupun yang jadi terdakwa dan tersangka perorangan bukan korporasinya," kata Woro Supartinah.

"Penghentian 11 perkara karhutla korporasi sungguh mengecewakan rakyat Riau. sebab sejak 2013 Polda Riau sukse menangani perkara karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT Nasional Sago Prima, bahkan berhasil membutikan dua perusahaan itu sengaja membiarkan lahannya terbakar," kata Woro Supartinah, kordinator Jikalahari. "penghetian perkara ini tidak memberi keadilan pada 5 warga Riau yang meninggal akibat pulusi karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau terpapar polusi asap."

Penghetian perkara 11 perusahaan itu, menurut Woro Supartinah, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto telah melanggar intruksi Presiden Jokowi.

Pertama, Intruksi Presiden (Inpres) no 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015. Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya, meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat.

"Polda Riau tidak melaksanakan  aksi keterbukaan proses penegakan hukum kepaka masyarakat riau. Dokumentasi tahapan penanganan perkara kepada masyarakat luas, tidak pernah disampaikan oleh Polda Riau termasuk perkembangan penangan perkara 11 perusahaan terlibat karhutla," kata Woro Supartinah.

kedua, Intruksi 18 januari 2016, saat Presiden Jokowi taja Rapat Kordinasi Nasional pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara. Salah satu isinya penegakan hukum. "Jokowi mengintruksikan lakukan langkah tegas pada pembakar hutan perusahaan pembakaran hutan dan lahan," kata Woro Supartinah.

Penghentian perkara 11 perusahaan pembakaran hutan dan lahan oleh kapolda Riau Brigjen Supriyanto jelas mengindasikan lemahnya itikad dalam penegakan hukum kasus Karhutla yang jelas berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

"Ini sekaligus menunjukkan minimnya dukungan Kapolda dalam melaksanakan Inpres terkait keterbukaan penanganan hukum yang ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi" tukas Woro.

"Saatnya Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyatno,jika terbukti tidak melaksanakan Intruksi Presiden Kapolri, dan Kapolri semestinya memberi catatan merah kinerja Kapolda Riau" kata Woro Supartinah.

Jikalahari juga mendesak Jenderal Polisi Tito Karnavian sesuai intruksi Preiden Jokowi saat pelantikan pada 13 juli 2016 sebagai Kapolri, melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri, reformasi dari Hulu ke Hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik dan memberantas mafia hukum.

Reporter Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA