Mau Tahu Atasi Karhutla Ini Solusinya

Atasi Karhutla, Kementerian LHK dan Pemprov Riau Harus Evaluasi Izin

Ahad, 24 Juli 2016 - 11:03:16 wib | Dibaca: 7693 kali 
Atasi Karhutla, Kementerian LHK dan Pemprov Riau Harus Evaluasi Izin

GagasanRiau.Com Pekanbaru- Besarnya anggaran untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia khususnya di Provinsi Riau tak menjadi solusi tuntas dalam mengatasi persoalaan tersebut.

Namun pokok persoalaannya adalah Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) bersama Pemerintah Daerah khususnya Pemprov Riau harus melakukan evaluasi izin konsesi yang dimilki perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Indsutri (HTI) secara menyeluruh.(Baca Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan)

Selain itu juga pengakan hukum secara tegas kepada perusahaan-perusahan pembakar hutan dan lahan serta juga mafia-mafia hutan yang selama ini melakukan ekspolitasi hutan dan lahan secara membabi buta.

"Bukan cuma memadamkan api tiap tahun yang memakai biaya besar, dimana biaya tersebut juga milik rakyat yang harusnya peruntukan untuk kesejahteraan rakyat, justru untuk membiayai para mafia dan perusahaan-perusahaan pemilik konsesi. Dimana keadilan buat rakyat?. Kami menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengevaluasi juga kinerja di kementerian kenapa sampai sekarang tidak ada upaya serius menuntaskan sangsi administrasi terhadap perusahaan yang ilegal tetap beroperasi" tegas Parlindungan Lubis Ketua Departemen Advokasi Hukum dan HAM Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Riau kepada GagasanRiau.Com Minggu pagi (24/7/2016).

Senada yang disampaikan oleh Jaringan kerja Penyelamat hutan Riau (Jikalahari) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau melalui rilis berita kepada GagasanRiau.Com melalui surat elektroniknya. Baca Organisasi Lingkungan Pinta Brigjen Pol Drs Supriyanto Didepak Dari Riau

Kedua organisasi tersebut meminta Kementerian LingkunaganHidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan tata kelola hutan dan lahan, supaya persoalan polusi asap karena pembakaran hutan dan lahan dapat diselesaikan.

"Menghentikan bencana asap yang sudah menahun, bukan sekedar memadamkan api, tapi harus ada regulasi yang kuat dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan. Persoalan perbaikan tata kelola hutan dan lahan harus di perbaiki dari banyak sisi "ungkap Usman Koordinator FITRA Riau.

Dikatakan Usman, justru perbaikan yang harus segera dilaksankan adalah dalam penegakan hukum terhadap tersangka pembakar hutan dan lahan. Jikalahari mencatat, ada 10 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KLHK sejak tahun 2014 dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut.

"Penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut juga KLHK harus melakukannya secara transparan. “KLHK harus menyampaikan kepada publik atas proses penegakan hukum dan perkembangannya atas kasus-kasus tersebut.” Kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. (Baca SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Kata Polda Riau Karena Kurang Alat Bukti

Selanjutnya kata Woro lagi, KLHK juga harus berani membenahi perizinan yang semrawut di Indonesia dan Riau Khusunya Izin-izin yang ada banyak menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat karena dikeluarkan dengan cara melanggar prosedur dan banyak tindak korupsi.

Proses perizinan dengan melakukan praktek korupsi akan merangsang perusahaan untuk mengelola lahannya dengan cara yang hemat, salah satunya dengan membakar hutan dan lahan. Hal itu akan meningkatkan terjadinya bencana asap secara systematis.

“KLHK punya peran kunci dalam mnyelesaikan persoalan bencana asap di Riau dengan membereskan izin-izin tersebut,” tambah Woro Supartinah.

Selain KLHK, pihak lain yang juga mempunyai  power (kekuatan) adalah pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Karena Pemprov dan pemda sebagai pelaksana di wilayahnya.Penanganan bencana asap di Riau sangat lambat karena kebijakan-kebijakan yang di ambil hanya bersifat reaktif. “Ada api padamkan, masyarakat menderita ISPA dirikan posko.Seharusnya gubernur dan bupati harus membuat kebijakan yang menyelesaikan persoalan asap hingga keakarnya,” tambah Woro.

Dalam melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan harus didukung dengan anggaran yang mencukupi. Kegiatan tersebut termasuk dalam pencegahan karhutla. Analisis Fitra Riau, anggaran untuk pencegahan jumlahnya sangat kecil. “Wajar kalau karhutla terus terjadi, karena anggaran untuk pencegahannya tidak lebih dari Rp. 7,5 milyar yang dialokasikan tahun 2016. anggaran pencegahan tersebut hanya terdapat pada dua SKPD, yakni Dinas Kehutanan sebesar Rp. 6,7 milyar dan BLH sebesar Rp. 767 juta,” Kata Usman Koordinator Fitra Riau. Baca Ketahuilah Rakyat Riau, Karhutla Itu Karena Proyek Duit Bukan Untuk Melindungi Warga

Seharusnya untuk pencegahan karhutla harus melibatkan beberapa satker yang berkaitan dengan penyelamatan sumber daya alam, seperti Dinas ESDM, Tata Ruang, Perkebunan serta BPBD juga harus diberikan fungsi dalam pencegahan karhutla, yang selama ini pemerintah hanya fokus pada penanggulangan karhutla, seharusnya jauh lebih penting untuk dilakukan adalah aspek pencegahan itu sendiri,” tukas usman



Fitra Riau mencatat, sejak tahun 2012 - 2015 realisasi anggaran pencegahan dan penanggulangan karhutla sebesar Rp. 15,4 milyar. Angka tersebut menunjukan, pada aspek pencegahan hanya terealisasi sebesar 9,3% atau Rp. 1,4 milyar, selebihnya 90,7% atau Rp. 13,9 milyar digunakan untuk penanggulangan karhutla,

Selain anggaran yang sangat kecil, kegiatan-kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada saat ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Riau. Usman mengatakan “momen revisi RPJMD Provinsi Riau priode 2014-2019 harus memasukan kegiatan-kegiatan pencegahan karhutla, seperti anggaran untuk membuat tim perbaikan tata kelola hutan dan lahan.”

Reporter Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA