GagasanRiau.Com Bengkalis - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Meranti SHL (40 tahun) dan seorang lagi ZNL (38) karyawan di PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) dan warga, TMZ (27) yang merupakan warga Jalan Pembangunan Kecamatan Selat Panjang ditangkap aparat kepolisian karena pesta Narkoba berupa sabu.
SHL Kepala Desa Putri Puyu Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti ini diringkus kesatuan Polres Bengkalis saat sedang berpesta sabu di Desa Senggoro Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto membenarkan penangkapan Kades Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti bersama 2 rekannya.
"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pesta sabu, setelah mendapatkan informasi, sektar pukul 13.00 tim langsung melakukan penggerebekan dan didapati ketiga tersangka sedang berpesta sabu," kata Kapolres Bengkalis, Ino Harianto melalui Rilis Humas kepada Antara, Minggu.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, satu buah kaca fanbo berisi sabu sisa pakai, bong, sendok sabu dan 4 unit handphone.
"Saat ini, ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan di Satnarkoba," kata kapolres bengkalis. (ANTARA)
Editor Arif Wahyudi