Polda Riau Terbuka Jika Aktifis Lingkungan Pra Peradilan Keputusan SP3

Senin, 25 Juli 2016 - 16:20:20 wib | Dibaca: 6347 kali 
Polda Riau Terbuka Jika Aktifis Lingkungan Pra Peradilan Keputusan SP3

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyambut baik jika kalangan aktifis lingkungan berniat mempraperadilankan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan yang di indikasikan membakar lahan tahun 2015 lalu.

Melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun ia menyatakan menyambut baik jika para aktivis lingkungan itu melayangkan pra peradilan dengan keputusan penyidik menerbitkan SP3.

"Itu adalah upaya cerdas, jadi tidak terus membuat opini ke publik," ujarnya.

Lebih jauh, Hari mempersilahkan kepada para aktivis apabila dalam pra peradilan tersebut untuk menyampaikan bukti baru sehingga penyidik dapat dapat kembali membuka penyidikan.



"Penyidikan itu bisa dibuka kalau ada bukti baru dan melalui upaya pra peradilan. Kita akan sangat terbuka dengan upaya tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis jika Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan diduga membakar lahan. Ke 11 perusahaan itu merupakan penanganan perkara yang dilakukan pada 2015 silam.

Namun, Polda Riau justru dengan terbuka mengatakan bahwa tidak hanya 11 yang di SP3, melainkan 15 perusahaan.

15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.(ANTARA)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA