GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satu persatu pejabat dari Kabupaten Kepulauan Meranti di jebloskan kedalam tahanan dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dorak. Kali ini tersangka bernama Muhammad Habibi menyusul tersangka lainya.
Mohammad Habibi, PPTK dalam proyek tersebut sempat tertunda penahanannya. Setelah keluarnya Perintah penahanan M Habibi, usai menjalani proses tahap II (penyerahan berkas dan tersangka)
Habibi menyusul tersangka lainnya yang sudah ditahan yakni, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah ditahan pada Selasa (19/7/16) lalu. Kemudian, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti.
"Hari ini satu lagi berkas korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Jalani proses tahap II, dengan tersangka Muhammad Habibi," papar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, kepada sejumlah awak media di Kejati Riau, Senin (25/7/16) siang.
Ke empat tersangka dugaan korupsi tersebut sehubungan proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak yang dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar. Proyek tersebut memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor Arif Wahyudi