PARAH! Ternyata Klaim Sepihak PT GCN Grup Perusahaan APRIL Sesatkan Publik Jebak Pemerintah

Selasa, 26 Juli 2016 - 10:30:11 wib | Dibaca: 9956 kali 
PARAH!  Ternyata Klaim Sepihak PT GCN Grup Perusahaan APRIL Sesatkan Publik Jebak Pemerintah
Operations Managing Director Tony Wenas

GagasanRiau.Com Pekanbaru - PT Gemilang Cipta Nusantara grup Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) perusahaan bubur kertas dan pengguna kayu alam yang beroperasi di Provinsi Riau disebutkan melakukan klaim sepihak dan dapat menyesatkan publik dalam rencana kerjasama pengelolaan Taman Nasional Zamrud.

Hal ini terungkap melalui website resmi milik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sitinurbaya.com dirilis pada hari Senin (25/7/2016).

Dimana disebutkan dalam rilis tersebut, pembatalan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara (bagian dari APRIL Group) setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan.

Perjanjian kerjasama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur. Baca Wah, Pengelolaan Taman Nasional Zamrud Menteri LHK Akan Gandeng Perusahaan HTI

Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud.  

Hal yang paling disayangkan, klaim itu keluar di waktu yang hampir sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7) saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.  

"Surat resmi pembatalan perjanjian kerjasama, kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan,'' ungkap Sekjen KLHK, Dr Bambang Hendroyono.  

KLHK, kata Bambang, sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerjasama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.

"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL tanggal 21 Juli, dengan klaim kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami,'' tegas Bambang.  

Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.

Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep landsekap konservasi APP, yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP.

"Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut menegaskan perjanjian kerjasama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.  

"Perjanjian kerjasama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,'' katanya.  

San Afri mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melakukan “trik” serupa.  

“Karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,'' jelasnya.  

Dilanjutkannya, bahwa KLHK saat ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerjasama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.

Editor Arif Wahyudi
sumber sitinurbaya.com


Loading...
BERITA LAINNYA