Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 2 Ribu Koli Textil Bekas Melalui Tembilahan

Senin, 01 Agustus 2016 - 22:02:08 wib | Dibaca: 4069 kali 
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 2 Ribu Koli Textil Bekas Melalui Tembilahan
Textil bekas selundupan yang ditangkap

GagasarnRiau.Com Jakarta - Sebanyak 2 Ribu koli tekstil bekas yang diimpor dari Jepang dan Korea Selatan, diselundupkan oleh para pelaku lewat pelabuhan tikus di Tembilahan, Inhil, Riau.

Di Tembilahan, banyaknya jalur tikus tersebut menjadikan celah bagi para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang impor secara ilegal ke Indonesia.

"Kami sinyalir masih banyak barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal, lebih khusus melalui pantai timur Sumatera. Kalau lihat dari peta barang ini bisa datang dari Korea, China dan Jepang," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di lokasi penggerebekan di Jl Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).

Barang berupa pakaian, tas dan sepatu tersebut diimpor dari Jepang dan Korea Selatan, yang kemudian didrop di Malaysia. Dari Malaysia, barang tersebut masuk ke Provinsi Riau melalui jalur pelabuhan tikus.

"Dari Tembilahan ke Jakarta, mereka gunakan jalur darat melintasi pantai timur Sumatera, melalui Palembang, Lampung, Bakauheuni lalu masuk ke Jakarta," imbuh Fadil.

Selain barang-barang bekas, pihaknya juga mensinyalir sindikat itu tidak hanya mengimpor barang pakaian bekas (balpres). "Tetapi juga melakukan importasi barang lainnya seperti mainan, sepatu olahraga, walaupun tidak sebesar balpres," cetusnya.

Tersangka HS selaku pemilik meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulannya dari penjualan pakaian dan tas serta sepatu bekas tersebut. Hanya dengan modal Rp 1-1,5 juta per koli, tersangka bisa mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

"Modal saya kira cukup besar. Harga beli atau jual di Riau itu Rp 1-1,5 juta. Setelah sampai di Jakarta itu bisa dijual Rp 2-3 juta per bal. Kalau yang kita tangkap ini 2.216 bal tinggal dikalikan saja dengan Rp 1-1,5 juta berarti Rp 6 M," paparnya.

Barang bekas tersebut didistribusikan oleh tersangka ke sejumlah pedagang barang bekas di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang serta Jawa Barat.**/detik.com


Loading...
BERITA LAINNYA