GagasanRiau.Com Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas dugaan perbuatan hate speech. Pelaku inisial FAB itu menulis status bernuansa SARA dan provokatif di laman akun facebooknya soal kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Iya (statusnya terkait rusuh di Tanjungbalai). (Isi statusnya) Muatan sara untuk golongan keturunan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (5/8/2016).
Agung mengatakan, FAB merupakan seorang guru les bahasa Inggris. Agung tidak membeberkan lebih rinci isi lengkap status facebook tersangka tersebut.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, FAB melampirkan tautan sebuah situs yang memberitakan kerusuhan SARA. FAB lalu menuliskan status di atas tautan itu.
FAB (30) ditangkap di kantornya di Rangkas Bitung, Banten, Rabu (3/8/2016). Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP dan 1 akun FB milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 ttng ITE.**/sumber detik.com