Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Yayasan Meranti Bangkit

Ahad, 07 Agustus 2016 - 14:08:38 wib | Dibaca: 10752 kali 
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Yayasan Meranti Bangkit
Foto ilustrasi

GagasanRiau.Com Selatpanjang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti segera menetapkan tersangka utama pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Meranti Bangkit, dalam bentuk mark-up pemelian sejumlah alat kantor seperti meja dan kursi Universitas Kepulauan Meranti (UKM).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Minggu (8/7/2016), siapa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah Kejari Selatpanjang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

"Kita masih memeriksa beberapa pejabat yang terkait dalam kasus UKM tersebut, walaupun sudah ada nama yang mengarah kepada tersangka utama, namun kita tidak gegabah untuk mengumumkannya, karena dimungkin kan masih ada tersangka lain," kata Roy.

Sejauh ini Kejari Kepulauan Meranti telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM yang dikelola oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Inhu tersebut juga menjelaskan, dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan tersebut diantaranya legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut Roy, ketiga nama anggota dewan tersebut tercatat sebagai pengurus di akta pendirian Yayasan Meranti Bangkit.

Saksi lainnya adalah Ahmad Yani, Kepala Kesbangpolinmas Kepulauan Meranti yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, M Arif MN, Kepala DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, dan pegawai Badan Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau, H Masrul Kasmy mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, yang dalam hal ini kapasitas beliau sebagai Tim Verifikasi di Pemerintahan dan Pengawas di Yayasan.

Selain mantan Wakil Bupati, diperiksa Zulkifli selaku Ketua 1 Yayasan, Sukirman Manaf selaku Bendahara Umum, yang juga Pendiri dan Pembina Yayasan sejak tahun 2010, serta Elhami Abdullah, selaku Sekretaris Yayasan.

"Semuanya kita panggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Roy

Pemeriksaan yang dilakukan, jelasnya, terkait aliran dana hibah dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit mulai tahun 2011. Ia menyebutkan nama yang nantinya diumumkan sebagai tersangka awal yakni Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB) bernisial NA.

"Statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Ia juga merupakan saksi kunci atas dugaan tindak pidana korupsi UKM," bebernya.

Roy menjelaskan dugaan mark up tersebut terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian Universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta.***

Editor: Arif Wahyudi
 


Loading...
BERITA LAINNYA