Jikalahari: 100 Hari Bertugas di Riau, Kapolda Langgar Instruksi Presiden dan Kapolri

Senin, 08 Agustus 2016 - 12:17:45 wib | Dibaca: 6456 kali 
Jikalahari: 100 Hari Bertugas di Riau, Kapolda Langgar Instruksi Presiden dan Kapolri
Woro Supartinah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jikalahari menilai, 100 hari Brigjen Supriyanto menjabat Kapolda Riau, tidak menunjukkan kinerja progresif penegakan hukum.

Padahal saat dilantik sebagai Kapolda Riau menggantikan Irjen Bambang Doli Hermawan pada 21 Maret 2016 di Jakarta, Kapolri Badrodin Haiti waktu itu menginstruksikan menuntaskan kasus karhutla, illegal logging dan penyelundupan barang illegal yang masuk ke Riau.

"Bahkan instruksi Kapolri yang baru Tito Karnavian menginstruksikan memberantas mafia hukum. Bahkan itu instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Tito Karnavian,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari di Pekanbaru.

Karena itu Jikalahari mempertanyakan, mengapa hingga 100 hari kinerja Kapolda Supriyanto, belum juga mencabut penghentian perkara 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan dan Riau tahun 2015.

Selain itu, Jikalahari menganggap SP3 melanggar prinsip-prinsip transparansi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Transparansi bermakna proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.

“Masyarakat sama sekali tidak tahu penghentian perkara ini, apalagi SP3 ini sudah dimulai sejak Januari 2016,” kata Woro.

SP3 juga melanggar instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya, meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat.

“Polda Riau tidak melaksanakan aksi keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat Riau. Dokumentasi tahapan penanganan perkara kepada masyarakat luas tidak pernah disampaikan oleh Polda Riau termasuk perkembangan penangan perkara 15 perusahaan terlibat karhutla,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari juga menilai, tingkat kesulitan penyidikan perkara ini termasuk mudah. Buktinya korporasi tahun 2013-2014 yaitu PT Adei Plantaion and Industry PT National Sago Prima dapat dengan mudah dijadikan tersangka oleh Polda Riau.
Atas dasar itu, unsur-unsur tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tidak terpenuhi dalam penghentian 15 korporasi tersebut.
“Bahkan tidak mematuhi instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Polri,” kata Woro Supartinah.

Melihat kondisi ini, maka Jikalahari menuntut berepa hal, yakni:

1. KAPOLRI membuka identitas ahli yang merekomendasikan SP3 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

2. KAPOLRI membuka seluruh dokumen berita acara dan dokumen hasil gelar perkara SP3 15 Korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

3. KAPOLRI Mematuhi Instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kapolri.

4. KAPOLRI Menggelar “Gelar Perkara Publik” dengan cara mengundang korban polusi asap karhutla: lima korban meninggal, korban ISPA, akademisi yang independen, Kantor Staf Presiden, KLHK, Tokoh dan alim ulama, Kapolri, Kejakaan Tinggi Riau dan pihak-pihak yang berkaitan dengan korban polusi asap.

5. KAPOLRI mereformasi menyeluruh di tubuh Polda Riau, reformasi dari hulu ke hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik.**/rilis


Loading...
BERITA LAINNYA