Kapolresta Pekanbaru Tidak Tahu Pembebasan Tahanan Narkoba

Busyet, Terlibat Narkoba Honorer Dishub Pekanbaru Ini Bebas

Senin, 08 Agustus 2016 - 17:35:05 wib | Dibaca: 6853 kali 
Busyet, Terlibat Narkoba Honorer Dishub Pekanbaru Ini Bebas
Tersangka M Hasby dan rekannya Roy Rinaldo

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemberantasan narkoba perlu dievaluasi dan pengawasan menyeluruh. Pasalnya M Hasby (25), seorang honorer di Dishubkominfo Kota Pekanbaru dan rekannya Roy Rinaldo (25) yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, terkait kasus kepemilikan narkoba akhirnya menghirup udara bebas.

Berhembus kabar, keduanya dibebaskan pada Rabu (03/8/2016) malam, sekitar pukul 17.30 WIB dengan alasan akan menjalani rehab di BNN Kota Pekanbaru.

Pembebasan terhadap keduanya terkesan janggal, karena saat ditangkap dari tangan M Hasby yang juga adik kandung Satriandi (37), eks anggota Polres Rohil yang dipecat Januari 2015 lalu, yang memilih lompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro, Jumat (01/5/2015) silam itu, disita barang bukti 1 papan Happy Five berisikan 10 butir, 1 paket sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik dikonfirmasi terkait pembebasan M Hasby dan rekannya Roy Rinaldo, sempat kaget dan mengetakan belum menerima laporannya.

"Nanti kita tanyakan ke Kasatnya, karena untuk menjalani rehab (assesment) di BNN harus sepengetahuan Kapolresta," ujar Tonny Hermawan, Senin (08/8/2016).

Sebelumnya, M Hasby dan RN (25) rekannya, dibekuk tanpa perlawanan di Hotel Red Planet di Jalan T Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, oleh petugas Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (29/7/2016) lalu.

Kedua pria ini diringkus bersama barang bukti 1 papan Happy Five berisikan 10 butir, 1 paket kecil sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Sik melalui Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, keduanya ditangkap sore hari, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan anggotanya, setelah mendapatkan informasi masyarakat. "Dari informasi masyarakat tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan," sebutnya.

Saat ditangkap, lanjut Iwan, keduanya diduga akan mengantarkan narkoba ke salah satu kamar Hotel Red Planet di Jalan T Zainal Abidin.

"Pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Iwan Lesmana.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA