Geledah Gudang di Dumai, BPOMRI Temukan Banyak Produk Makanan Ilegal dari Malaysia

Jumat, 12 Agustus 2016 - 13:55:18 wib | Dibaca: 3069 kali 
Geledah Gudang di Dumai, BPOMRI Temukan Banyak Produk Makanan Ilegal dari Malaysia
BPOMRI dan barang hasil geledahan di Dumai

GagasanRiau.Com Dumai - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ((BPOM-RI), selama tiga hari sejak Rabu (10/8/2016) hingga hari ini, Jumat (12/8), menggeledah beberapa gudang di Kota Dumai.

Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, saat memberikan keterangan persnya, dalam penggeledahan ini BPOMRI menemukan barang yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki surat keterangan impor, khususnya produk makanan.

"Produk makanan ini sudah merugikan negara, karena bisa lolos beredar di Kota Dumai, tanpa membayar pajak. Dari hasil penggerebekan Badan POM RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," kata Lukito, sambil menambahkan, ada sekitar 33 produk makanan ilegal yang berhasil disita oleh Badan POM RI.

Masalah lain yang ditimbulkan dari barang ilegal ini adalah kualitasnya jika dikonsumsi oleh masyarakat, tidak aman karena makanan dan minuman ini tidak melewati proses penelitian.

"Pelaku melanggar Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar," ungkapnya.

Makanan dan minuman ilegal yang masuk melalui Kota Dumai, kata Lukito, BPOMRI tidak menjamin keamanannya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kualitas dan mutunya sangat diragukan. Bisa saja masyarakat keracunan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman ilegal ini," kata Lukito.

BPOMRI akan membawa barang ilegal ini ke Pekanbaru untuk dimusnahkan, tetapi sebelum dimusnahkan akan dilakukan uji laboratoriaum terlebih dahulu.***

Editor: Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA