Terima Gratifikasi dan Palsukan Tanda Tangan, Komisioner KPU Rohul Disidang DKKP

Jumat, 19 Agustus 2016 - 11:57:13 wib | Dibaca: 6109 kali 
Terima Gratifikasi dan Palsukan Tanda Tangan, Komisioner KPU Rohul Disidang DKKP

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (KPU Rohul) berinisial RK disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Pihak pengadu KPU Riau dan teradu RK kooperatif menunjukkan sikap membantu proses pemeriksaan materi sidang. Keputusannya rapat disini dulu lalu direkomendasi ke pleno DKPP Jakarta untuk menentukan hasil final," kata Komisioner DKPP, Saut Hamonangan usai sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Riau di Pekanbaru, Kamis (19/8/2016).

Sidang dipimpin langsung Saut selaku ketua majelis dan para anggota TPD yang terdiri dari Husnu Abadi, Yulidawati, dan Edi Syarifuddin. Pengadu KPU Riau hadir dengan Ketua Nurhamin dan kelima anggotanya bergantian membacakan pokok-pokok penggaduan bergantian dengan anggotanya.

KPU Riau juga menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari empat anggota KPU Rohul dan dua pegawai sekretariatnya untuk memperkuat alat alat bukti yang telah diajukan. Dalam sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu salah satu poin penggaduan terkait penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi dan telah menggadaikan kendaraan dinas.

"Apakah ada sanksi peringatan, peringatan keras dan pemberhentian atau rehabilitasi akan diputuskan DKPP," lanjut Saut.

Pelanggaran kode etik berhubungan dengan proses Pemilihan Kepala Daerah Rohul 2015. KPU Riau menilai ada intervensi pemerintah daerah tersebut dalam pergantian Ketua KPU Rohul dari Fahrizal ke teradu RK.

Selanjutnya dinilai ada proses yang cacat hukum dalam proses pleno pergantian ketua. Teradu RK terbukti dan mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Fahrizal untuk mengangkat Sekretaris KPU, dan dua tenaga honor kontrak.

KPU Riau mengaku tidak pernah menyetujui pleno tersebut sehingga dinilai cacat hukum. Patut diduga menurut KPU ada tekanan dan intimidasi pemerintah daerah setempat yang mengarahkan untuk melakukan pleno pergantian ketua. Karena jika tidak dilakukan, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Rokan Hulu 2015 tidak akan ditandatangani.

Dikatakan KPU Riau, Bupati Rokan Hulu saat itu Achmad melalui surat bupati nomor 270/UM/-PEM/398 tanggal 17 April 2015 menginginkan Pergantian Antar Waktu terhadap Fahrizal sebagai Ketua KPU Rohul dan Fitriati sebagai Anggota KPU Rohul.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA