Alamak, Lahan Perusahaan yang Kasusnya di SP3-kan Polda Riau Terbakar Lagi

Selasa, 23 Agustus 2016 - 11:37:25 wib | Dibaca: 6958 kali 
Alamak, Lahan Perusahaan yang Kasusnya di SP3-kan Polda Riau Terbakar Lagi
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto Mengusap Keringat saat melakukan Pemadaman di Lahan Gambut Terbakar di Kabupaten Bengkalis

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan, penghentian pengusutan dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau kini mulai berdampak. 

Pasalnya, sejumlah kebakaran terjadi lagi di lahan perusahaan yang kasusnya dihentikan polisi melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
 
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan mengatakan,  ada beberapa titik panas (hotspot) ditemukan di kawasan yang di-SP3-kan itu di Bulan Agustus ini, yakni pada lahan PT Dexter Perkasa Industri Indonesia ditemukan hotspot sebanyak 1 titik, PT Siak Raya Timber 1 titik, PT Bina Duta Laksana 1 titik, PT Perawang Sukses Perkasa Industri 1 titik, PT Ruas Utama Jaya 2 titik, PT Huta Sola Lestari 3 titik, PT Suntara Gajah Pati 3 titik dan terbanyak PT Sumatera Riang Lestari dengan total 13 titik.
 
Adapun 15 perusahaan yang penyidikannya dihentikan karena lahannya terbakar pada 2015 yakni ; PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Suntara Gajah Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi dan PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari dan KUD Bina Jaya Langgam.
 
Di Lahan IUPHHK, HGU dan Konservasi
 
Berdasarkan pantauan Satelit Terra-Aqua Modis terdeteksi ada 286 hotspot yang muncul di Riau pada 1 hingga 7 Agustus. Jumlah ini meningkat drastis dari minggu sebelumnya. Dimana pada 25 hingga 31 Juli, hanya sebanyak 286 hotspot.
 
"173 hotspot berada di areal IUPHHK, HGU serta Konservasi. Dan, 50 persen dari 286 hotspot berada di lahan gambut serta di area moratorium," ungkap Aktivis Jikalahari, Made Ali, Senin malam.
 
Dari data Jikalahari memperlihatkan, sebanyak 136 titik terpantau di areal 18 perusahaan yang mengantongi Izin IUPHHK, yakni ; PT Sari Hijau Mutiara, PT Artelindo Wiratama, PT Sumber Maswana Lestasri, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Bhara Induk, PT Bina Daya Bintara, PT Rokan Permai Timber dan PT Dexter Timber Perkasa Indonesia, masing-masing 1 titik.
 
Kemudian, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Bina Daya Bentala, PT Satria Perkasa Agung, PT Hutani Sola Lestari dan PT Rokan Permai Timber, masing-masing 2 titik. Selanjutnya, 3 titik di PT Suntara Gaja Pati, 4 titik di PT RAPP, 6 titik di PT Kuartet Putra Melayu, 8 titik di PT Multi Eka Jaya Timber dan terbanyak di PT Diamond Raya Timber sebanyak 36 titik.
 
Selanjutnya, 5 titik terdeteksi di areal HGU perusahaan perkebunan, antara lain ; PT Udayana Lohjinawi, PT Guntung Hasrat Makmur dan PT Marita Makmur Jaya, masing-masing 1 titik dan 2 titik di PT Eluan Mahkota (Grup PT Duta Palma).
 
Sedangkan 32 titik lainnya terpantau di area Konservasi, yakni ; di Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Hutan Lindung (HL) Sungai Mahato dan SM Tasik Tanjung Padang, masing-masing 1 titik. Di Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh, SM Giam Siak Kecil dan PLG Sebanga, masing-masing 2 titik. Di HL Bukit Batabuh Lubuk Jambi dan HL Sungai Rokan, masing-masing 3 titik. 5 titik di HL Bukit Suligi dan terbanyak di TN Tesso Nilo sebanyak 21 titik.
 
Sebelumnya Polda Riau beralasan, kebakaran pada 2015 terjadi di lahan yang berstatus sengketa, sulit menemukan saksi ahli dan rata-rata perusahaan telah memiliki sistem keamanan penanggulangan kebakaran. Sehingga, tak bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.
 
Dalam karlahut yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Polda Riau menangani sebanyak 67 laporan baik dan telah menetapkan 85 orang tersangka perorangan, tapi belum ada satupun tersangka dari pihak perusahaan atau kooporasi.**
 
Editor: Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA