Di SP3-kan Kasusnya, Eh Ratusan Hektar Lahan PT APSL Kembali Terbakar

Rabu, 31 Agustus 2016 - 14:51:32 wib | Dibaca: 7475 kali 
Di SP3-kan Kasusnya, Eh Ratusan Hektar Lahan PT APSL Kembali Terbakar

GagasanRiau.Com Rohul - Keberuntungan karena kasusnya di SP3 oleh Polda Riau, ternyata tidak menjamin perusahaan bisa membebaskan lahannya dari kebakaran lahan mereka. Seperti terjadi pada lahan milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Ratusan hektar lahan gambut milik perusahaan yang juga dapat 'hadiah' SP3 dari Polda Riau ini ternyata terbakar, lokasinya di Dusun III Kasang Salak, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kebakaran lahan di area gambut milik perusahaan perkebunan milik pengusaha asal Pekanbaru ini telah terjadi selama beberapa pekan. Hingga kini, belum diketahui penyebab dan pelaku pembakaran itu.

Akibat kebakaran itu, ratusan karyawan PT APSL dan masyarakat sekitar mulai mengungsi, karena kabut asap akibat kebakaran lahan mulai membahayakan.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, saat ini ratusan personil gabungan TNI, Polri, BPBD, Menggala Agni dan masyarakat telah berhasil memadamkan api. ‎Selain itu, faktor hujan yang mengguyur Kecamatan Bonai Darussalam beberapa hari ini juga membantu proses pemadaman.

"Kami juga masih melakukan proses pendinginan, untuk memastikan asap atau api tidak timbul kembali," kata Yusup, Selasa (30/08/16).

 



Selain upaya pemadaman, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran ratusan hektar lahan gambut di Kecamatan Bonai Darussalam ini, termasuk untuk mengetahui pelakunya.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk mencocokkan asal mula api," tukas Yusup.

Terpisah, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun Sik, juga menegaskan kalau kasus kebakaran lahan dan hutan di Rohul tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam tahap ini, penyidik berupaya mencari peristiwa pidananya, apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami juga akan ke tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Polres Rohul," kata Hariwiyawan Harun.

Selain 200 hektare lahan milik PT APSL yang terbakar, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keterlibatan PT Bina Daya Bentala (PT BDB) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya seluas 30 hektare juga terbakar.

Keberadaan PT APSL sendiri di Kabupaten Rokan Hulu, selama ini juga kerap berpolemik dengan masyarakat, sehingga bentrokan dan saling klaim lahan sering terjadi.

Hal ini disebabkan PT APSL sendiri diketahui belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini baru mengantongi izin lokasi seluas 3.112 hektare di Kecamatan Kunto Darussalam, dan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Rohul tahun 2003.

Perusahaan perkebunan sawit yang bekerjasama dengan pihak Kelompok Tani Sawit Jaya melakukan pengambil alihan lahan dalam bentuk alih fungsi seluas 2.000 hektar. Lokasinya di kawasan Desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Hal inilah yang ditentang masyarakat.

Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diserobot dialih fungsikan tanpa izin menjadi perkebunan sawit. Ini dilakukan PT APSL dengan pihak Kelompok Tani Sawit Jaya berlangsung sejak tahun 2009 lalu.

 



Direktur PT APSL Telah Ditetapkan Tersangka

Sebelumya, pada Selasa (23/6/2015) lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan, resmi menetapkan Direktur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dan Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya sebagai tersangka.

Berkas perkara terkait PT APSL ini sendiri telah dinyatakan lengkap dengan menetapkan AY alias Anton Yan selaku Direktur PT APSL dan EF, Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya sebagai tersangka.

Selain dugaan alih fungsi lahan tanpa izin, perusahaan sawit itu juga terindikasi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat PT APSL dengan Pasal berlapis berdasarkan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Perbuatan yang dilakukan juga disertai dengan Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 tahun 2014 jo Pasal 55 KUHP tentang Perkebunan.

Akan tetapi, hingga akhir Agustus 2016 ini, tak ada kejelasan status tersangka terhadap Direktur PT APSL ini.**

Editor: Arif Wahyudi
 


Loading...
BERITA LAINNYA