Dua Kali Dipanggil Hearing oleh DPRD Inhil, PT IJA Tak Datang

Kamis, 01 September 2016 - 17:53:46 wib | Dibaca: 2440 kali 
Dua Kali Dipanggil Hearing oleh DPRD Inhil, PT IJA Tak Datang

GagasanRiau.com, Tembilahan - Dua kali manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) diundang hearing atau rapat dengar pendapat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ternyata mereka tidak datang.

Pemanggilan untuk hearing ini dalam rangka membahas masalah kerusakan puluhan ribu batang pohon kelapa flanting/peremajaan di Parit Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Inhil, diduga akibat pembukaan kawasan hutan oleh PT IJA.

PT IJA ini merupakan bagian dari Surya Dumai Grup. Saat ini masih diberikan kesempatan untuk mengindahkan itikad baik untuk mencarikan solusi yang dialami para petani kelapa setempat, pasalnya, sudah dua kali diundang pihak perusahaan tidak kunjung hadir.

Menurut Ketua Komisi I Yusuf Said, pemanggilan selanjutnya nanti sudah masuk katagori panggilan paksa.

"Saat ini Pemkab sedang melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak juga ada itikad baik. Kita akan lakukan pemanggilan ketiga, yakni pemanggilan paksa," tegasnya.

Lebih lanjut Yusuf Said yang merupakan ketua Komisi I menilai perusahaan tersebut merupakan perusahaan nakal, yang tidak mau dan tidak punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kita tidak mau lagi berkomunikasi selain dengan pimpinannya langsung, dan Pemerintahan daerah sudah menyurati agar persoalan itu pimpinan perusahaan yang ambil alih," tukasnya.

Namun ketika ditanya apakah persoalan tersebut dapat terhadap pencabutan izin perusahaan, Yusuf Said mengatakan akan dilihat dulu. Artinya meski bakal dilakukannya pemanggilan paksa kepada perusahaan tidak berarti izin perusahaan akan dicabut, kan ada mekanismenya , dan yang tau itu semua pihak Perizinan.

"Kalau mengenai pencabutan izin, itu ranahnya Badan Perizinan, jika ada hal yang di langgar, maka otomatis bisa dilakukan pencabutan izin," terangnya

"Tidak Hadir dipanggil DPRD sebenarnya sudah termasuk pelanggaran tetapi bukan berkaitan dengan pelanggaran perizinan namun berkaitan dengan perundang-undangan," katanya lagi.

Harapan kita kedepan badan perizinan lebih kepada aktif jika ada dampak dia juga harus bertanggung jawab. Karena mereka yang memberikan izin.

Sementara Itu, Ketua Komisi II Junaidi menyatakan jika dirinya sangat setuju izin perusahaan tersebut harus ditinjau kembali. Sebab kata Politisi Partai Golkar ini masyarakat yang menjadi korban sudah beritikad baik menyelesaikan dengan baik, namun perusahaan terkesan acuh dan tak peduli.

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA