Wardan: PNS Dan Honorer Yang Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas Tanpa Ampun

Rabu, 07 September 2016 - 10:58:53 wib | Dibaca: 2463 kali 
Wardan: PNS Dan Honorer Yang Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas Tanpa Ampun
Bupati Inhil HM Wardan

GagasanRiau.com, Tembilahan - Segala yang terkait kasus narkoba harus ditindak tegas. Termasuk honorer atau pun pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Begitu yang dikatakan oleh Bupati Inhil, H M Wardan, saat diminta tanggapannya terkait adanya penangkapan salah seorang oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil oleh pihak kepolisian, Senin (6/9/2016) dinihari.

"Kita minta ini untuk ditindak tegas. Tak ada tawar menawar," tegas Wardan.

Bukan itu saja, Wardan juga mengharapkan pihak kepolisian untuk tidak ragu menindak seluruh staf Pemkab Inhil yang terlibat narkoba.

"Kita pintakan kepada kepolisian untuk jangan ragu menindaknya, termasuk jika ada pejabat kita yang terlibat. Narkoba itu sudah jelas-jelas menjadi musuh bangsa ini. Jadi, kita tidak akan ada toleransi terhadapnya," pungkas Wardan.

Untuk diketahui, penangkapan FAH als OJ bin (31) yang merupakan oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) warga Jalan Batang Tuaka, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Inhil, berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada hari Senin (5/9/2016) sekira pukul15.00 Wib.

Menurut data yang didapatkan dari Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui paurhumas Ipda Heriman Putra, FAH diinformasikan sering menjual narkotika jenis shabu-shabu bertempat di Jalan Batang Tuaka, Kota Tembilahan.

"Penangkapan tersangka tersebut langsung di pimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba Aipda K Sianipar serta para personel Sat Res Narkoba. Tepatnya di depan rumahnya pelaku di Jl. Batang Tuaka. Ketika tersangka melihat anggota Sat Res Narkoba, tersangka nampak membuang 1 (satu) benda yang dibungkus plastik putih bening yang diduga adalah shabu-shabu," ungkap Heriman.

Saat pelaku berhasil diringkus, dilanjutkan  dengan tindakan penggeledahan badan dan rumah dari tersangka, dari hasil penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika sebagai berikut.

1 (satu) paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket sedang dibungkus plastik klep les merah dan 3(tiga) paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu berisi 2(dua) paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bilah gunting penjepit.

Selanjutnya, 1 (satu) bilah gunting pemotong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ikat plastik putih bening diduga untuk pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) set bong (alat isap shabu) terbuat dari botol kaca yang pada ujungnya terpasang pipet dan kaca pembakar, 1 (satu) Handphone Nokia TYPE 225 kesing warna hitam dengan no. Simcard 082385036477, Uang tunai sebanyak Rp695.000,-(enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).**

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA