Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan Riau

Sabtu, 10 September 2016 - 11:00:03 wib | Dibaca: 2665 kali 
Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan Riau
aksi massa minta hentikan SP3

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Yayasan Riau Madani akan mengajukan praperadilan terhadap keluarnya SP3 terhadap 15 perusahaan diduga pembakar lahan Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma SAg, menyatakan, sebelumnya lembaganya juga pernah melakukan hal yang sama dan memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA),  dimana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.

"Kami akan meminta copy-an surat SP3 15 perusahaan tersebut dan akan mempraperadilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia. Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.

Sementara itu Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA, menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau bisa dibawa ke pengadilan melalui praperadilan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.

Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.

"SP3 15 perusahaan itu  bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru.

Beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan juga akan mempraperadilankan  SP3 15 perusahaan tersebut.**RPG

Editor: Arif Wahyudi
 
 


Loading...
BERITA LAINNYA