GagasanRiau.Com Pekanbaru - Mendapat informasi adanya peralatan yang digunakan untuk 'nyabu' di DPRD Riau, puluhan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya menggeledah gedung wakil rakyat tersebut, Rabu (14/9) sore.
Hasilnya, ditemukan sebuah alat isap sabu (bong), plastik pembungkus sisa sabu dan sebuah papan bertuliskan 'Dilarang Keras Nyabu Disini'.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, penggeledahan yang dilakukan di ruang kontrol AC gedung DPRD Riau tersebut bermula dari pemberitaan media, jika di sana kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
"Untuk saat ini barang bukti tersebut kita amankan ke Maporlesta Pekanbaru guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara ini, kita belum memastikan pelakunya," kata Iwan.
"Kita akan melakukan pengecekan dan memeriksa seluruh pihak dan orang-orang, siapa saja yang sering masuk ke ruangan ini. Bisa saja orang luar yang pakai ruangan (TKP) ini," ujar Kasat.
Dalam penggeledahan itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman turut serta mendampingi Kasat Reserse Narkoba saat menggeledah ruang kontrol AC yang berada di lantai tiga gedung DPRD Riau.*
Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Kaharuddin, mengatakan, siapa saja bisa masuk ke ruangan tersebut karena tidak di kunci. "Biasanya yang pakai ruangan ini tukang-tukang," katanya.
"Kita hanya bisa memantau saja, petugas-petugas di sini gunakan ruangan ini hanya untuk pengecekan rutin, kabel-kabel. Kita juga tidak memasang CCTv di sini (TKP)," ujar Kaharudin.**
Editor: Arif Wahyudi