Direktur PT Wahana Sawit Subur Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Karhutla

Rabu, 14 September 2016 - 19:24:11 wib | Dibaca: 4665 kali 
Direktur PT Wahana Sawit Subur Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Karhutla

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (14/9), selain PT WSSI, satu minggu ke depan pihaknya juga akan menetapkan satu korporasi lagi sebagai tersangka, yaitu PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, salah satu lahan yang terbakar di Rokan Hulu seluas 40 haktare berada di areal PT Sontang Sawit Permai (SSP).

"Untuk perusahaan ini kita sudah memeriksa lima orang saksi, dua dari PT SSP dan tiga lagi dari PT BDB, awal karhutla terjadi," katanya.

Kebakaran lahan terjadi akibat perusahaan ini membuka kanal di blok 18 dan A19 yang menyebabkan lahan menjadi kering dan kemudianterbakar.

"Kedua perusahaan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat 1, 99 ayat 1 Undang Undang Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya di antaranya denda Rp3 miliar," kata Rivai.**

Editor: Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA