Tahun 2016 Penderita Gangguan Jiwa di Inhil Meningkat

Selasa, 20 September 2016 - 08:33:03 wib | Dibaca: 6339 kali 
Tahun 2016 Penderita Gangguan Jiwa di Inhil Meningkat
Foto ilustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada tahun 2016 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2014 dan 2015.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Inhil HM Wardan pada saat rapat koordinasi kesehatan jiwa dalam rangka Indragiri Hilir Bebas Pasung tahun 2017 yang diselenggarakan di lantai 5 kantor Bupati, Senin (19/9/2016).

"Di Inhil ODGJ mengalami peningkatan yaitu tahun 2014 berjumlah 312 orang, tahun 2015 berjumlah 460 orang. Sedangkan berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) jumlah itu meningkat menjadi 674 orang s/d September 2016," ungkap Wardan.

Peningkatan penderita sakit jiwa ini terjadi hampir di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Indragiri Hilir. Dari 674 pasien ODGJ ini terdiri dari 478 orang laki-laki dan 196 perempuan. Jumlah pasung dari 2014 s/d September 2016 berjumlah 160 orang, 109 orang  telah bebas pasung namun masih dalam pengawasan Puskesmas terdekat dan 11 orang meninggal dunia. Kasus pasung saat ini masih berjumlah 40 orang.

Dikatakan Wardan lagi, dilingkungan masyarakat Inhil, tidak jarang ODGJ diperlakukan kurang manusiawi oleh anggota keluarganya dan masyarakat dengan cara dikurung ataupun dipasung, karena khawatir ODGJ dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

"Hal inilah yang secara bertahap akan kita hapuskan, karena pemasungan termasuk penelantaran dan tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat HAM," ucapnya lagi.

Penghapusan tersebut sesuai dengan Deklarasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2010, mengajak seluruh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Bebas Pasung lebih cepat dari target Nasional yakni tahun 2019.

Dan berdasarkan resolusi PBB 46/119 tahun 1991 tentang prinsip perlindungan bagi orang dengan gangguan jiwa, UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, dan Deklarasi Kemenkes RI tahun 2010 dengan temuan kasus Pasung di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Indragiri Hilir Bebas Pasung Tahun 2017. Untuk itu Saya harapkan kerjasama dari seluruh jajaran SKPD.

"Kepada masyarakat yang keluarganya masih dipasung, diharapkan juga kerjasamanya agar penderita mendapatkan penanganan, baik pengobatan, perawatan, maupun rujukan ke Rumah Sakit yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah," kata Bupati.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Setda Inhil, ASS I, Dinas Instansi Terkait, Camat Tembilahan, serta diikuti 75 orang peserta Rakor yang dilaksanakan dimulai tanggal 19- September 2016.**

Humas/Daud M Nur
 


Loading...
BERITA LAINNYA