Repdem:BPJS Menyengsarakan Rakyat, Cabut Perpres No 111 Tahun 2013 Jaman SBY

Kamis, 22 September 2016 - 10:10:07 wib | Dibaca: 4099 kali 
Repdem:BPJS Menyengsarakan Rakyat, Cabut Perpres No 111 Tahun 2013 Jaman SBY
Aksi Bubarkan BPJS (sumber photo internet)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Aktifis Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) karena menyengsarakan rakyat.

"Awalnya konsep Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) inisiatif Presiden Megawati sewaktu di munculkan itu bagus tapi ketika diimplementasikan jaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, sewaktu jadi presiden tahun 2008-2014 lalu. Red) jadi salah kaprah".

"Konsep BPJS harus itu dibenahi sesuai konsep Ibu Megawati yaitu bahwa gotong-royong iuran bayar itu dianggarkan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sampai ditingkat daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten Kota" ungkap dokter Antonius Fokky Ardianto aktifis Repdem ini kepada GagasanRiau.Com Minggu (18/9/2016) melalui telepon genggamnya.

Karena konstitusi kita UUD 1945 jelas bahwa kesehatan adalah hak rakyat bukan kewajiban rakyat, nah kenapa justru dibebankan kepada rakyat melalui iuran memberatkan tersebut" tegas Fokky yang juga anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.

Untuk itu lanjut Fokky, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres dijaman SBY dan mengganti sesuai denga konstitusi negara yakni UUD 1945. "Agar semangat Nawacita bahwa negara harus hadir itu terwujud. Bukti negara harus hadir salah satunya adalah kewajiban negara menjamin kesehatan rakyatnya" tukas Fokky.

Informasi yang dihimpun, penolakan dan protes terkait konsep BPJS ini sudah menjadi momok yang dikalangan masyarakat. Pun demikian dikalangan dokter sendiri. Bahkan Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (P-DIB) ramai-ramai mengkritik konsep BPJS yang dianggap sebagai ladang baru korupsi.

Reporter Bintang RDTA


Loading...
BERITA LAINNYA