Koruptor Pembangunan Pelabuhan Selat Panjang Asal Kabupaten Meranti Segera Diadili

Senin, 26 September 2016 - 17:30:34 wib | Dibaca: 6079 kali 
Koruptor Pembangunan Pelabuhan Selat Panjang Asal Kabupaten Meranti Segera Diadili

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan segera menggelar sidang empat tersangka korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan pelabuhan domestik dan internasional Dorak di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Berkasnya kami terima Jumat (23/9) kemarin dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Denni Sembiring di Pekanbaru, Senin (26/9/2016).

Deni mengatakan pihaknya masih menunggu majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menentukan jadwal sidang.

Ia melanjutkan, dalam berkas yang diterimanya, diketahui seorang tersangka berstatus tahanan kota karena menderita sakit. Sementara yang lainnya ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

"Tersangka atas nama Suwandi Idris, berstatus tahanan kota," ujarnya.

Empat tersangka yang segera diadili itu adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Abdul Arif yang merupakan "broker" dalam pengadaan lahan.

Selanjutnya Mohammad Habibi yang merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Habibi saat ini menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Sedangkan dalam kasus ini, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti serta Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui tengah menjalani pembantaran atas alasan kesehatan.

Perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2013. Hasil penyidikan menyebutkan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2016 lalu melakukan pembebasan lahan melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah potong pajak.

Ternyata dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi ini dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun bersengketa. Hingga kini, tanah tersebut belum dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Alhasil, uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga penyidik menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA