DPR RI Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Perusahaan Farmasi Mengalir Ke Rekening Dokter

Selasa, 27 September 2016 - 17:53:58 wib | Dibaca: 3613 kali 
DPR RI Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Perusahaan Farmasi Mengalir Ke Rekening Dokter
Dr Ribka Tjiptaning anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dr Ribka Tjiptaning anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas aliran dana perusahaan Farmasi yang diduga mengalir ke rekening dokter.

"Saya mendukung langkah yang diambil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut aliran dana dari perusahaan farmasi yang mengalir ke rekening dokter, yang jumlahnya sangat fantastis, sekitar Rp 800 milyar. Patut diduga aliran dana tersebut berkaitan dengan fee perusahaan farmasi kepada dokter yang telah memasarkan produk obatnya" kata Dr Ribka Tjiptaning melalui rilis beritanya diterima oleh GagasanRiau.Com Selasa (27/09/2016).

Dikatakan Ribka lagi, mungkin dalam dunia perdagangan hal ini sesuatu yang wajar. "Bagi saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang konsen mengkritik komersialisasi  kesehatan, mengecam hal tersebut. Fee tersebut merupakan tindakan melanggar hukum, bahkan menciderai nilai-nilai kemanusian" tegas Ribka yang juga politisi PDIP ini.

Dengan fee tersebut tambahnya lagi, dunia farmasi ingin mengendalikan dokter agar mau memberikan resep obat kepada pasien hanya dari produknya. Dan obat yang dipasarkan itu harganya berkali-kali lipat dari obat generik. Pasien tidak punya otoritas memilih obat karena otoritas hanya ada pada dokter. Pasien sangat dirugikan dalam hal ini.

"Sudah lama hal ini dibiarkan oleh pemerintah. Tidak ada regulasi yang mengatur hal ini. Saya menyebutnya liberalisasi dan kapitalisme di bidang kesehatan. Kesehatan diserahkan kepada mekanisme pasar. Atau sekarang dunia kesehatan setengahnya berjaminan sosial, setengahnya sistim pasar tanpa campur tangan Negara" tukasnya.

Adalah bohong ditegaskan kembali Ribka, kalau dunia farmasi mengklaim itu obat paten sehingga mematok harga obat sangat tinggi sekali, tertinggi di Asia Tenggara. Sebagian besar adalah obat generik, yang hak patennya sudah hilang.

"Saya mengatakan itu obat generik bermerk, dikemas lebih bagus dan diberi merk.  Atau hanya ditambah unsur lain agar ada tambahan khasiat. Tetapi harganya berkali-lipat lebih mahal dari obat generik" ujarnya.

Sebenarnya ulasnya perusahaan farmasi dipersilahkan membuat obat tanpa perlu bayar royalti. Hak paten dalam penemuan obat baru hanya berlaku selama 20 tahun. "Setelahnya bebas dijiplak atau ditiru oleh perusahaan farmasi manapun. Seharusnya harga obat tersebut murah dan tidak merugikan pasien" tutupnya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA