Wah! Ternyata Yayasan Riau Madani Diduga Memeras Pejabat Dan Pengusaha

Senin, 03 Oktober 2016 - 08:53:12 wib | Dibaca: 10333 kali 
Wah! Ternyata Yayasan Riau Madani Diduga Memeras Pejabat Dan Pengusaha

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sekretaris Umum Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit menyatakan bahwa organisasi yang menggugat Wakil Bupati Kuantan Singingi Haji Halim adalah ilegal dan suka memeras para pejabat dan pengusaha. Dan modus yang dilakukan dengan cara gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Tommy Freddy Simanungkalit melalui rilis pers yang dikirim ke beberapa media, Minggu (2/10/16) sore. Dalam rilisnya Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan.

"Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," tulis Tommy.

Disebutkan Tommy, legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.

"Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut," ujarnya.

Selain itu, Tommy menduga oknum pengurus Yayasan Riau Madani menunggangi pihak pengadilan untuk mencari keuntungan dengan cara menakut-nakuti pengusaha melalui pengajuan gugatan. Ini dibuktikan beberapa gugatan terkait pelanggaran kehutanan dan lingkungan dicabut dari sejumlah pengadilan.

Sementara itu Surya Darma, Ketua Yayasan Riau Madani saat dihubungi melalui telepon genggamnya, membantah keras jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dan pejabat di Riau.

"Hati hati kalau dia (Tommy, Red) menuduh. Ada buktinya gag? Kalau gak ada saya akan laporkan dia ke polisi," tukasnya (riauterkini).

Disebutkan Surya Darma, Tommy Freddy Simanungkalit sendiri terhitung sejak Nopember 2015 telah dipecat pembina Yayasan Riau Madani sebagai sekretaris. Apabila Yayasan Riau Madani dinyatakan ilegal, mengapa pengadilan mengabulkan gugatan pihaknya. "Jika yayasan kami dinyatakan ilegal mengapa pengadilan mengakomondir gugatan kita," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Yayasan Riau Madani ini terakhir berhasil memenangkan gugatan terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuasing) Halim alias Aliang di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Rabu (28/9/16). Aliang dinyatakan terbukti mengalihfungsikan kawasan hutan lindung. Pengadilan lantas memerintahkan Wabup Kuansing itu untuk mencabut kelapa sawit yang telah ditanam yang rata rata sudah berusia 6 (enam) tahun.(RTC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA